PERADI FEDERASI BAR INDONESIA MILIKI STATUS BADAN HUKUM RESMI NEGARA

Ditetapkan Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum RI Nomor AHU-0004890.AH.01.07.Tahun 2026
JAKARTA, 17 JULI 2026 – Organisasi profesi advokat PERADI FEDERASI BAR INDONESIA kini telah sah diakui keberadaannya oleh negara. Hal ini ditandai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0004890.AH.01.07.Tahun 2026 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan.
Organisasi ini kini berjalan di bawah kepemimpinan Ketua Umum Dr. Imam Hidayat, S.H., M.H. dan Sekretaris Jenderal Alam P. Simamora, S.H., M.H.
Seluruh Syarat Telah Dipenuhi
Keputusan ini menegaskan bahwa administrasi, Anggaran Dasar, serta struktur organisasi telah sepenuhnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan status ini, PERADI FEDERASI BAR INDONESIA berhak menjalankan tugas pembinaan profesi advokat di seluruh wilayah Indonesia.
Komitmen Tegakan Keadilan
Ketua Umum Dr. Imam Hidayat menyambut baik pengesahan ini sebagai amanah besar. “Kami siap menjadikan wadah ini tempat berkumpulnya advokat yang mandiri, berintegritas, dan berjuang sungguh-sungguh demi tegaknya keadilan bagi seluruh rakyat,” ujarnya.
Segera Perluas Struktur Daerah
Sekretaris Jenderal Alam P. Simamora menjelaskan langkah selanjutnya. “Kami akan segera melengkapi kepengurusan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, serta menyusun program pembinaan berkelanjutan bagi seluruh anggota,” jelasnya.
Layanan Hukum Untuk Semua
Ke depannya, organisasi bertekad memperluas akses bantuan hukum bagi masyarakat yang kurang mampu, serta turut berkontribusi menyempurnakan sistem hukum nasional.
Redaksi Berita Hukum