Forum Penggarap Tolak Rencana Pematokan Lahan Eks Citimu, Khawatir Picu Konflik Baru

GADA HUKUM.COM
BANTARGADUNG – Rencana pematokan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Citimu di Desa Limusnunggal, Kecamatan Bantargadung, mendapat penolakan dari Forum Penggarap. Mereka menilai langkah tersebut dilakukan terlalu dini karena belum didahului musyawarah yang melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan.
Kuasa Hukum Forum Penggarap, Fery Permana, menegaskan bahwa rencana pematokan yang disebut diinisiasi oleh pihak kecamatan berpotensi memunculkan persoalan baru di lapangan.
“Rencana pematokan ini diinisiasi camat, dan menurut forum, itu akan ditolak,” tegas Fery.
Menurutnya, hingga saat ini belum pernah dilaksanakan musyawarah yang mempertemukan pemerintah, pihak PT Citimu, dan para petani penggarap yang selama ini mengelola lahan tersebut.
“Pengukuran atau pematokan harus berdasarkan musyawarah antara penggarap, pemerintah, dan Citimu. Tapi forum tidak dilibatkan dalam rapat,” ujarnya.
Fery menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kesalahpahaman yang dapat berkembang menjadi konflik di lapangan.
“Dikhawatirkan akan memicu konflik yang lebih besar,” katanya.
Sebagai bentuk keberatan, Forum Penggarap mengaku telah menyampaikan surat kepada Pemerintah Kabupaten Sukabumi, mulai dari Sekretaris Daerah (Sekda), Asisten Daerah (Asda) I, hingga Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR). Namun, hingga kini mereka menyatakan belum menerima tanggapan.
Di sisi lain, Forum Penggarap juga tengah mengajukan permohonan redistribusi tanah kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Kantor Wilayah BPN Jawa Barat dan Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi.
Menurut Fery, lahan eks PT Citimu telah menjadi tanah negara setelah masa HGU berakhir sehingga dinilai layak menjadi objek redistribusi bagi masyarakat.
“Kami menilai lahan eks Citimu ini sudah menjadi tanah negara karena HGU-nya habis. Harusnya jadi peluang untuk masyarakat,” ungkapnya.
Ia berharap pemerintah menunda pelaksanaan pematokan hingga seluruh pihak duduk bersama mencari kesepakatan.
“Sebelum ada musyawarah mufakat, kami harap pematokan tidak dilakukan dulu karena bisa membuat suasana makin panas,” pungkasnya.
Rencana pematokan yang sebelumnya
disebut telah memasuki situasi kondusif kini memunculkan perbedaan pandangan. Di satu sisi, pemerintah bersama pihak perusahaan bersiap melaksanakan pematokan, sementara di sisi lain para penggarap merasa belum dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kecamatan Bantargadung maupun PT Citimu terkait penolakan yang disampaikan Forum Penggarap. Apabila tidak segera ditemukan solusi yang disepakati bersama, konflik agraria di kawasan Limusnunggal dikhawatirkan kembali memanas. Rencana pelaksanaan pematokan pada 27 Juli mendatang pun menjadi perhatian berbagai pihak dengan harapan menjadi momentum penyelesaian, bukan memicu gejolak baru.
Reporter : Rzl
Redaktur : Asep Lodaya