Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya Dinilai Bisa Jadi Pintu Masuk Bongkar Dugaan Korupsi MBG
GADA HUKUM – JAKARTA – Pengajuan status Justice Collaborator (JC) oleh mantan Wakil Ketua Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, dinilai dapat menjadi momentum penting dalam mengungkap lebih jauh dugaan korupsi dalam pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sejumlah pihak menilai, keputusan Kejaksaan Agung terhadap permohonan tersebut berpotensi menentukan arah pengusutan kasus yang diduga melibatkan jaringan besar.
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, mengatakan keberadaan seorang JC dalam perkara korupsi yang memiliki pola terstruktur dapat menjadi instrumen penting bagi aparat penegak hukum. Menurutnya, keterangan dari pihak yang berada di dalam lingkaran sistem dapat membantu membuka peran masing-masing pihak.
“JC memiliki posisi strategis karena keterangannya bisa memperjelas konstruksi perkara, mengungkap alur peristiwa, serta menunjukkan siapa saja yang memiliki peran dalam suatu tindak pidana,” ujar Azmi, Minggu (14/6/2026).
Saat ini, Kejaksaan Agung masih melakukan kajian terhadap permohonan yang diajukan Sony Sonjaya, termasuk mendalami sejauh mana keterlibatannya dan informasi yang dapat diberikan kepada penyidik.
Menurut Azmi, terdapat sejumlah kemungkinan yang dapat terjadi. Apabila permohonan JC tidak dikabulkan karena ditemukan bahwa Sony memiliki peran utama dalam dugaan perkara tersebut, maka penyidik dapat mengambil langkah hukum sesuai hasil pendalaman dan menempatkannya sebagai pihak yang bertanggung jawab atas perbuatannya.
Sebaliknya, jika permohonan tersebut diterima, maka hal itu menunjukkan bahwa penyidik menilai keterangannya memiliki nilai penting untuk mengungkap aktor lain yang diduga memiliki keterlibatan lebih besar.
“Jika diterima sebagai JC, tentu keterangannya akan menjadi bagian penting dalam membongkar bagaimana sistem berjalan, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki peran dalam pengambilan keputusan maupun pengelolaan anggaran,” jelasnya.
Azmi menambahkan, posisi Sony sebagai mantan pejabat tinggi di BGN membuat publik menaruh perhatian besar terhadap informasi yang dapat diberikan. Ia dianggap mengetahui berbagai proses internal, kebijakan, hingga mekanisme pelaksanaan program MBG.
“Karena posisinya pernah berada di tingkat pimpinan, informasi yang dimiliki tentu menjadi hal yang sangat penting bagi penyidik. Namun semuanya tetap harus diuji melalui fakta dan alat bukti yang ada,” katanya.
Menurutnya, proses hukum masih berjalan dan keputusan akhir terkait status JC sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan.
“Yang terpenting adalah proses pengungkapan dilakukan secara objektif, transparan, dan mampu menjawab siapa saja yang bertanggung jawab dalam perkara ini,” pungkas Azmi.
(Tim Redaksi)