Polres Subang Ungkap Kasus Narkotika, Psikotropika, dan Peredaran Obat-Obatan Tanpa Izin Periode Pertengahan Juli 2026
GADA HUKUM.COM
SUBANG – Polres Subang menggelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba periode pertengahan Juli 2026 pada Selasa (4/8/2026) di Aula Patriatama Polres Subang. Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolres Subang AKBP Andi Purwanto, S.I.K., M.H. dan dihadiri Wakil Bupati Subang, Ketua MUI Kabupaten Subang, Wakapolres Subang, unsur Forkopimda, Kejaksaan, Kodim 0605/Subang, Dinas Kesehatan, serta pejabat utama Polres Subang. Dalam kesempatan tersebut, Polres Subang mengungkap sebanyak 21 kasus tindak pidana narkoba yang terdiri dari 14 kasus narkotika jenis sabu, 6 kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin, dan 1 kasus psikotropika, dengan total 26 tersangka yang seluruhnya merupakan laki-laki.
Selain mengamankan para tersangka, Satres Narkoba Polres Subang turut menyita barang bukti berupa 146,16 gram sabu, 10.721 butir sediaan farmasi tanpa izin, dan 89 butir psikotropika. Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung seperti timbangan digital, telepon genggam, kendaraan roda dua, uang tunai, plastik klip, serta peralatan lain yang digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba. Kapolres Subang menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan berbagai modus operandi, mulai dari transaksi Cash On Delivery (COD), sistem tempel atau peta, transaksi langsung, hingga memanfaatkan media sosial seperti Facebook, WhatsApp, dan Instagram sebagai sarana komunikasi serta pemasaran.
Pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen Polres Subang dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Subang. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar. Polres Subang menegaskan akan terus meningkatkan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana narkoba sekaligus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan narkotika demi mewujudkan Kabupaten Subang yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.
Red