Viralnya Dugaan PETI di Bantargadung Berujung Penindakan, ESDM Tutup Lokasi dan Siapkan Langkah Hukum
GADA HUKUM.COM
SUKABUMI – Dugaan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi, yang sempat viral di media sosial dan menjadi sorotan masyarakat, akhirnya mendapat tindak lanjut dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat. Lokasi yang diduga digunakan sebagai area tambang ilegal telah ditutup sementara dengan pemasangan spanduk larangan, disertai langkah administratif dan koordinasi dengan aparat penegak hukum.
Penata Pengelolaan Pertambangan ESDM Provinsi Jawa Barat, David, turun langsung meninjau lokasi untuk melakukan identifikasi terhadap dugaan aktivitas pertambangan tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ESDM memastikan kegiatan itu tidak mengantongi izin sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan.
“Pertama tidak ada izin. Yang kedua, sesuai SOP kami telah melakukan identifikasi terhadap dugaan kegiatan tersebut dan memasang spanduk larangan sebagai penghentian kegiatan. Secara ketentuan, apabila belum memiliki izin, ada sanksi pidana,” ujar David, Rabu (5/8/2026).
David menjelaskan, setelah pemasangan spanduk larangan, pihaknya akan melanjutkan proses dengan menerbitkan surat peringatan resmi kepada pihak terkait. Selain itu, ESDM juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum agar penanganan dugaan pelanggaran tersebut dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Setelah itu kami akan melayangkan surat peringatan dan memberikan tembusan kepada teman-teman aparat penegak hukum,” tambahnya.
Kasus dugaan PETI ini mencuat setelah adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas penambangan emas tanpa izin di wilayah Desa Boyongsari. Menindaklanjuti informasi tersebut, unsur Forkopimcam Bantargadung bersama aparat terkait melakukan inspeksi mendadak ke aliran Sungai Cicareuh pada Senin (3/8/2026).
Dalam inspeksi tersebut, petugas menemukan sedikitnya tiga titik bekas galian di bantaran sungai yang diduga merupakan lokasi penambangan emas tanpa izin. Selain itu, di lokasi juga ditemukan sekitar lima orang yang diduga sedang melakukan aktivitas penambangan secara tradisional dengan memanfaatkan material batu dan pasir dari aliran sungai.
Aktivitas PETI tidak hanya berpotensi melanggar ketentuan hukum di sektor pertambangan, tetapi juga menimbulkan ancaman serius terhadap kelestarian lingkungan. Penambangan tanpa izin dapat mempercepat kerusakan bantaran sungai, memicu erosi, meningkatkan risiko bencana, serta mengganggu keseimbangan ekosistem di kawasan tersebut.
Dengan dimulainya langkah penertiban oleh ESDM, perhatian publik kini tertuju pada tindak lanjut aparat penegak hukum. Masyarakat berharap penanganan kasus ini tidak berhenti pada pemasangan spanduk larangan semata, tetapi berlanjut dengan penegakan hukum yang tegas dan konsisten agar aktivitas pertambangan ilegal tidak kembali beroperasi di wilayah Bantargadung.
Rzl