Polsek Warung Kiara Klarifikasi Dugaan Intimidasi: Petugas Datang Humanis, Bukan Mengintimidasi

GADA HUKUM.
SUKABUMI – Kapolsek Warung Kiara,R Panji Setiaji ,memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyebut adanya dugaan intimidasi oleh dua anggota kepolisian terhadap keluarga korban berinisial P di Desa Warung Kiara, Kecamatan Warung Kiara, Kabupaten Sukabumi.Senin(6/7/2026)
Menurut keterangan Komandan Polsek, peristiwa tersebut bermula pada Senin, 6 Juli 2026 sekitar pukul 08.30 WIB, saat orang tua korban berinisial P, warga Bojongkerta, Kecamatan Warung Kiara, datang ke SPKT Polsek Warung Kiara untuk menyampaikan pengaduan masyarakat (Dumas) terkait dugaan penganiayaan yang dialami anaknya. Pengaduan tersebut diterima oleh AIPDA Mendiata.
Menindaklanjuti pengaduan tersebut, sekitar pukul 09.00 WIB, petugas piket KSPKT bersama anggota mendatangi rumah terduga pelaku berinisial N di Kampung Cigombong, Desa Warung Kiara. Kedatangan petugas, menurut Komandan Polsek, hanya bertujuan menyampaikan informasi mengenai adanya pengaduan masyarakat.
Komandan Polsek membantah tuduhan bahwa anggotanya melakukan intimidasi atau bertindak di luar prosedur. Ia menegaskan, anggota datang dengan cara yang humanis, sopan, dan beretika, diawali dengan menyampaikan salam sebagai bentuk penghormatan kepada pemilik rumah.
“Petugas hanya menyampaikan informasi terkait adanya pengaduan masyarakat. Tidak ada tindakan intimidasi maupun paksaan. Karena pihak terduga pelaku kurang kooperatif, anggota memilih kembali ke Polsek dan tidak memaksakan kehendak. Jika memang ada niat melakukan intervensi, tentu saat itu juga yang bersangkutan sudah dibawa,” jelasnya.
Lebih lanjut, Komandan Polsek menjelaskan bahwa Polsek Warung Kiara lebih mengedepankan penyelesaian melalui mediasi karena tidak memiliki fungsi penyidikan. Apabila mediasi tidak mencapai kesepakatan, keluarga korban akan diarahkan dan didampingi untuk membuat Laporan Polisi (LP) di Polres Sukabumi agar perkara dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga menyampaikan bahwa seluruh tahapan penanganan, mulai dari penerimaan pengaduan masyarakat di SPKT hingga penyerahan berkas kepada Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi, telah didokumentasikan.
Di akhir keterangannya, Komandan Polsek mengimbau kepada insan pers agar selalu mengedepankan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. Menurutnya, media diharapkan melakukan verifikasi dan pendalaman informasi dari seluruh pihak sebelum mempublikasikan sebuah berita, sehingga informasi yang diterima masyarakat tetap akurat, objektif, dan tidak menimbulkan kesan yang menyudutkan institusi maupun pihak tertentu.
Reporter:Rzl
Redaktur:Asep lodaya