Puskesmas Bantargadung Klarifikasi Penanganan Pasien yang Meninggal Usai Dibawa dari Kafe
GADA HUKUM.COM
BANTARGADUNG, SUKABUMI – Puskesmas Bantargadung memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang laki-laki yang dibawa menggunakan ambulans dari Desa Mangunjaya dalam kondisi tidak sadarkan diri, Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.
Plt. Kepala Puskesmas Bantargadung, Widya, melalui petugas yang menangani pasien, menjelaskan bahwa setelah pasien tiba di Puskesmas Bantargadung, petugas langsung melakukan pemeriksaan medis.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pasien diketahui sudah tidak menunjukkan tanda-tanda kehidupan. Kondisi tersebut ditandai dengan henti napas, henti jantung, serta denyut nadi yang tidak teraba.
“Ketika kami menerima pasien di Puskesmas Bantargadung, kondisinya sudah tidak menunjukkan tanda-tanda kehidupan. Hasil pemeriksaan menunjukkan henti napas, henti jantung, dan nadi sudah tidak teraba,” ujar petugas Puskesmas Bantargadung.
Petugas juga menjelaskan bahwa sebelum tiba di Puskesmas Bantargadung, pasien sempat mendapatkan pemeriksaan dari tenaga kesehatan. Setelah dilakukan pemeriksaan kembali di puskesmas, pasien kemudian direncanakan untuk dibawa ke RSUD Sekarwangi.
Terkait waktu maupun lokasi pasti pasien meninggal dunia, pihak Puskesmas Bantargadung menyatakan tidak dapat memastikan. Pasalnya, saat tiba di puskesmas, pasien sudah dalam kondisi tidak menunjukkan tanda-tanda kehidupan.
“Kami tidak mengetahui secara pasti meninggalnya di mana. Bisa saja sebelum sampai ke puskesmas atau dalam perjalanan. Yang jelas, ketika sampai di puskesmas, dari hasil pemeriksaan pasien sudah tidak menunjukkan tanda-tanda kehidupan,” jelasnya.
Sementara itu, identitas pasien diketahui setelah salah seorang petugas yang mengenal korban menghubungi pihak keluarga dan mengirimkan foto pasien.
Dari komunikasi tersebut, diketahui korban merupakan warga Kecamatan Kebandungan. Pihak keluarga kemudian mengenali korban yang bersangkutan.
Puskesmas Bantargadung menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap pasien telah dilakukan sesaat setelah pasien tiba di fasilitas kesehatan tersebut.
Klarifikasi ini disampaikan sebagai penjelasan mengenai kronologi penanganan pasien berdasarkan kondisi yang ditemukan oleh petugas medis ketika pasien tiba di Puskesmas Bantargadung.
Dengan adanya klarifikasi tersebut, pihak puskesmas berharap informasi mengenai penanganan pasien dapat dipahami secara utuh sesuai kondisi yang ditemukan saat pasien tiba di fasilitas kesehatan.
Reporter: Rzl