ROBERT SIMANGUNSONG: PT UNICOMINDO BELUM TERIMA HAK RP104 MILIAR! PERINGATAN TERAKHIR DILAYANGKAN KE PEMKOT SURABAYA

Kejaksaan Agung Tegaskan: Pendapat Hukum Daerah Tidak Bisa Halangi Putusan Pengadilan!
SURABAYA, 2 JULI 2026 – Langkah tegas diambil demi tegaknya hak hukum! Robert Simangunsong, S.H., M.H., Presiden Lawfirm Java Lawyers International (JLI) selaku kuasa hukum PT UNICOMINDO, resmi menyampaikan surat peringatan tahap akhir kepada Pemerintah Kota Surabaya. Hak pembayaran senilai lebih dari seratus empat miliar rupiah milik PT UNICOMINDO sampai saat ini belum juga direalisasikan.
Kesepakatan Rapat yang Terbengkalai
Surat bernomor 11/LF.JLI/VII/2026 ditandatangani langsung oleh Robert Simangunsong. Padahal dalam rapat Komisi B DPRD pada 13 April lalu, Pemkot Surabaya dan DPRD telah sepakat segera duduk bersama menyelesaikan masalah ini. Namun faktanya, sampai hari ini rencana pertemuan itu belum pernah dilaksanakan.
Alasan Penundaan Tak Berdasar Hukum
Selama ini Pemkot Surabaya menggunakan Pendapat Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tahun 2019 sebagai alasan untuk menunda pembayaran. Menilai hal itu keliru, tim hukum yang dipimpinnya pun langsung melangkah mencari kepastian hukum hingga ke tingkat tertinggi.
Kejaksaan Agung Berikan Ketegasan Mutlak
Jawaban resmi diterima lewat surat Kejaksaan Agung nomor B-506/G/Gp.1/05/2026 dengan pernyataan yang tak terbantahkan:
“Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap wajib ditaati dan dilaksanakan. Sedangkan Pendapat Hukum sifatnya tidak mengikat, sehingga tidak dapat dijadikan alasan untuk menunda maupun menghambat pelaksanaan putusan tersebut.”
Kewajiban Pelunasan Tanpa Syarat
Berdasarkan hal tersebut, terbukti bahwa pendapat hukum daerah tidak memiliki kekuatan untuk menahan putusan pengadilan. Pemkot Surabaya pun tidak memiliki alasan hukum yang sah untuk menolak, sehingga mutlak wajib melunasi seluruh hak milik PT UNICOMINDO sebesar Rp104.241.354.128,00 secara utuh tanpa potongan sedikit pun.
Peringatan Keras Atas Ketidakpatuhan
Robert Simangunsong memperingatkan, jika Pemkot Surabaya tetap bersikukuh tidak melaksanakan kewajiban ini, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan pembangkangan sekaligus penghinaan terhadap penegakan hukum. Surat peringatan ini juga telah ditembuskan kepada Jamdatun Kejaksaan Agung, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Ketua DPRD Kota Surabaya, serta pihak klien dan arsip.
(Redaksi Hukum)