Sempat Keluhkan Sakit Dada dan Sesak, Perempuan 54 Tahun Meninggal di Warung Sukaharja
GADA HUKUM.COM
SUKABUMI — Suasana di sebuah warung di Kampung Sindangsari, Desa Sukaharja, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, mendadak geger setelah seorang perempuan berusia 54 tahun ditemukan dalam kondisi tidak bernapas, Jumat (11/9/2026) malam.
Perempuan tersebut diketahui bernama Lilih Maesaroh, warga Kabupaten Sukabumi. Sebelum meninggal dunia, korban sempat mengeluhkan sakit di bagian dada, sesak napas, dan kesulitan bernapas.
Informasi kejadian tersebut diterima Polsek Warungkiara sekitar pukul 21.15 WIB dari IKI, petugas keamanan Klinik AMI.
Berdasarkan pemeriksaan awal, korban sebelumnya datang ke warung milik Dede sekitar pukul 14.30 WIB dengan menggunakan angkutan umum jurusan Cibadak–Warungkiara. Korban diketahui cukup sering datang ke warung tersebut dan membantu aktivitas di lokasi.
Saat berada di warung, korban sempat makan dan mengonsumsi obat herbal jenis OBH. Setelah itu, korban meminta bantuan Rado Ramdani untuk memijat dan mengerok bagian punggungnya menggunakan uang logam.
Namun, kondisi korban kemudian berubah. Ia mengeluhkan sakit di bagian dada disertai sesak dan kesulitan bernapas hingga akhirnya terjatuh ke lantai.
Melihat kondisi tersebut, saksi kemudian meminta bantuan ke Klinik AMI. Saat diperiksa, korban diketahui sudah tidak bernapas.
Petugas Polsek Warungkiara yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi. Polisi melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan lokasi, berkoordinasi dengan Puskesmas Warungkiara, serta menghubungi Tim Inafis Polres Sukabumi untuk proses identifikasi.
Jenazah selanjutnya dibawa ke Puskesmas Warungkiara untuk menjalani pemeriksaan fisik atas persetujuan pihak keluarga.
Suami korban, Asep Saepuloh, menerangkan bahwa korban memiliki riwayat sesak napas dan asam lambung yang telah dialami selama kurang lebih satu tahun. Keterangan serupa juga disampaikan Eman yang merupakan adik ipar korban.
Pihak keluarga menolak dilakukan autopsi. Setelah proses pemeriksaan dan identifikasi selesai, jenazah kemudian diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan di Desa Sekarwangi, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan barang pribadi milik korban berupa satu tas berwarna pink yang berisi perlengkapan kecantikan serta sebuah dompet berisi uang tunai Rp450.000.
Barang-barang tersebut kemudian diserahkan kepada suami korban, Asep Saepuloh.
Kapolsek Warungkiara AKP Ratno Panji Setiaji, SH., MH., membenarkan adanya penanganan terhadap kejadian tersebut.
Hingga proses penanganan selesai, kepolisian belum menyampaikan kesimpulan mengenai penyebab pasti kematian Lilih Maesaroh. Polisi masih mengacu pada hasil pemeriksaan medis dan proses identifikasi yang telah dilakukan.
Reporter: Rzl