Sisa Residu Pilpres 2024, DPC PSI Gunungpuyuh Soroti Sikap Pimpinan DPRD Kota Sukabumi soal Putusan MK
GADA HUKUM.COM
SUKABUMI — Sikap salah satu pimpinan DPRD Kota Sukabumi dalam menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mendapat sorotan dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kecamatan Gunungpuyuh.
Ketua DPC PSI Kecamatan Gunungpuyuh, Bro Aldi, menilai sikap tersebut semestinya tidak lagi dipengaruhi oleh dinamika politik yang terjadi dalam kontestasi Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.
Menurutnya, seluruh tahapan konstitusional Pemilu 2024 telah dilalui. Putusan MK juga telah menjadi bagian dari proses konstitusional dalam penetapan hasil Pemilu 2024. Sementara itu, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah berjalan.
“Berbeda pilihan dalam kontestasi politik adalah hak setiap warga negara. Tetapi ketika kontestasi telah selesai, seluruh elemen bangsa seharusnya kembali menempatkan kepentingan negara di atas kepentingan politik dan preferensi pribadi,” ujar Bro Aldi saat ditemui di Kantor Sekretariat DPC PSI Gunungpuyuh, Rabu (7/10/2026).
Ia mengatakan, perbedaan pilihan politik merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari demokrasi. Namun, setelah seluruh proses demokrasi dan tahapan konstitusional selesai, perbedaan tersebut diharapkan tidak terus dibawa ke dalam ruang kehidupan bernegara.
Bro Aldi juga menyoroti posisi pimpinan DPRD sebagai pejabat publik yang dinilainya memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan keteladanan dalam menghormati proses demokrasi, konstitusi, serta lembaga-lembaga negara.
Menurutnya, kritik terhadap pemerintah tetap merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Namun, kritik tersebut perlu disampaikan secara proporsional serta tetap berada dalam koridor etika kenegaraan dan penghormatan terhadap proses hukum yang berlaku.
“Pejabat publik bukan hanya dituntut mampu menyampaikan argumentasi, tetapi juga memberikan contoh dalam menyikapi perbedaan politik secara dewasa dan proporsional,” katanya.
Ia menilai, apabila sikap politik masa lalu masih terus terbawa setelah seluruh tahapan Pilpres 2024 berakhir, masyarakat wajar mempertanyakan relevansinya dengan posisi serta tanggung jawab pejabat publik sebagai bagian dari lembaga resmi negara.
“Pilpres sudah selesai. Kompetisi sudah selesai. Putusan konstitusional sudah ada. Kini yang seharusnya dikedepankan adalah rekonsiliasi, persatuan, dan kepentingan masyarakat. Jangan sampai panggung politik masa lalu terus dibawa ke dalam pemerintahan dan kehidupan bernegara hari ini,” tegas Bro Aldi.
Asep Lodaya