Polres Metro Bekasi Kota Bongkar Aksi Curanmor Terencana, Motor Hasil Kejahatan Dijual ke Karawang

GADA HUKUM.
Satu Pelaku Diamankan, Rekannya Diburu Polisi Usai Gondol Motor Warga Kayuringin Jaya
BEKASI – Jajaran Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukan dua pria dengan modus mencari sasaran pada dini hari. Kendaraan hasil curian bahkan sempat dibawa keluar wilayah Bekasi untuk dijual di Kabupaten Karawang.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan satu pelaku berinisial A, sementara rekannya berinisial Z masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Lobi Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat (19/6/2026). Kegiatan tersebut dipimpin Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres AKBP Davis Busin Siswara, S.I.K., M.I.Kom., Kasatreskrim Kompol Andi Muhammad Iqbal, serta Kasie Humas AKP Suparyono.
Peristiwa pencurian terjadi pada Senin, 8 Juni 2026 sekitar pukul 02.00 WIB. Dua pelaku berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari kendaraan yang dianggap mudah diambil.
Sekitar pukul 04.40 WIB, pelaku menemukan sasaran di sebuah rumah kontrakan di Jalan Salam Damai, Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan. Salah satu pelaku kemudian memeriksa kondisi sekitar hingga menemukan motor Yamaha Fazio warna biru tahun 2024 milik korban berinisial P terparkir di teras rumah.
Karena pagar hanya terkunci sederhana dan kendaraan dalam kondisi stang tidak terkunci, pelaku langsung menjalankan aksinya.
“Pelaku membuka pagar kemudian memberikan tanda kepada rekannya. Motor tersebut kemudian dikeluarkan secara perlahan agar tidak menimbulkan kecurigaan warga sekitar,” jelas Kombes Kusumo Wahyu Bintoro.
Untuk mengelabui warga, salah satu pelaku membawa motor curian dengan cara seolah membantu kendaraan yang mengalami gangguan. Setelah berhasil menjauh dari lokasi, motor dibawa ke tempat pelaku untuk dilakukan perubahan pada sistem kunci kendaraan.
Tidak lama kemudian, kendaraan tersebut berhasil dinyalakan kembali dan dibawa menuju Karawang. Sekitar pukul 07.00 WIB, motor hasil curian itu dijual seharga Rp4 juta. Uang hasil penjualan kemudian dibagi rata oleh kedua pelaku.
Korban yang mengetahui motornya hilang segera membuat laporan ke Polsek Bekasi Selatan. Polisi kemudian melakukan penyelidikan melalui rekaman CCTV, keterangan saksi, serta olah tempat kejadian perkara.
Berkat penyelidikan tersebut, Tim Opsnal Jatanras Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengamankan pelaku A pada Kamis, 11 Juni 2026 sekitar pukul 18.30 WIB di kediamannya.
Sementara pelaku Z yang diduga berperan dalam pengubahan sistem kunci kendaraan dan membantu proses penjualan motor masih dalam pengejaran petugas.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku diketahui belum pernah terlibat kasus kriminal sebelumnya. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekaman CCTV, dokumen kendaraan Yamaha Fazio milik korban, serta pakaian yang digunakan saat melakukan aksi pencurian.
Terkait pembeli kendaraan di Karawang, penyidik masih melakukan pendalaman untuk menentukan apakah terdapat unsur pidana sebagai penadah.
“Kami masih melakukan penyelidikan terkait pihak yang membeli kendaraan tersebut. Kasus ini terus kami kembangkan dan pelaku lain yang masih buron akan terus kami kejar,” tegas Kapolres.
Kini pelaku A telah ditahan di Rutan Polres Metro Bekasi Kota dan dijerat sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polisi juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan serta memastikan kendaraan selalu dalam kondisi aman.
(Tim Redaksi)