Oknum DPRD Tulang Bawang Terjerat Kasus Asmara: Data Ponsel Ditelusuri Polri, Sidang Etik Segera Digelar

Badan Kehormatan Nyatakan Aduan Sah, Pelapor Desak Sanksi Tanpa Kompromi
TULANG BAWANG, 25 JUNI 2026 – Nama anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulang Bawang berinisial DA kini menjadi sorotan publik usai tersandung kasus dugaan perselingkuhan. Peristiwa yang juga menyeret seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial HO ini berjalan di dua jalur sekaligus: proses hukum yang mendalami jejak digital, serta pemeriksaan pelanggaran kode etik yang sudah masuk tahap sidang.
Kasus ini bermula saat ER, suami HO, menemukan bukti‑bukti dugaan hubungan terlarang di dalam perangkat seluler milik istrinya. Temuan itulah yang kemudian menjadi dasar laporan resmi ke pihak kepolisian dan memicu pemeriksaan internal di lingkungan legislatif daerah.
Ponsel Disita, Seluruh Jejak Digital Ditelusuri di Mabes Polri
Untuk menguak kebenaran, penyidik telah menyita dan membawa ponsel milik DA ke Laboratorium Forensik Markas Besar Kepolisian RI. Langkah ini dilakukan guna mengungkap seluruh rekam jejak komunikasi, mulai dari pesan, foto, video, hingga data yang sengaja dihapus pemiliknya.
Pemeriksaan teknis ini menjadi kunci utama pembuktian. Pasalnya, data digital yang berhasil dikembalikan dan diverifikasi akan menjadi bukti sah untuk menentukan ada atau tidaknya hubungan terlarang sebagaimana dituduhkan. Penyidik menegaskan tak akan ada satu pun informasi yang lolos dari penelusuran.
BK DPRD Putuskan Lanjut ke Persidangan Etik
Di jalur internal, Badan Kehormatan (BK) DPRD Tulang Bawang telah mengambil keputusan penting. Berdasarkan surat pengaduan tertanggal 19 Februari 2026 bernomor 100.3.11/550/BK/DPRD/TB/III/2026, tim pemeriksa telah menggelar rapat penetapan pada 12 Juni 2026. Hasilnya, aduan dinilai lengkap dan memenuhi syarat, sehingga diputuskan langsung masuk ke tahap persidangan etik.
Ketua BK DPRD Tulang Bawang, Yudis, memastikan proses berjalan objektif sesuai peraturan dewan. “Pemeriksaan berlangsung sesuai mekanisme. Nanti hasil keputusan sidang akan kami laporkan resmi ke pimpinan dan fraksi terkait sebagai dasar tindak lanjut,” ujar Yudis.
Pelapor: Jika Terbukti, Sanksi Harus Tegas!
Sementara itu, ER selaku pelapor mengaku telah menyerahkan seluruh materi bukti yang dimiliki, mulai dari salinan percakapan, foto, hingga keterangan saksi. Ia berharap proses hukum dan etik berjalan transparan tanpa intervensi pihak mana pun.
ER pun menuntut sanksi berat hingga pencopotan jabatan jika DA terbukti bersalah dan melanggar aturan. “Jangan ada kompromi. Kalau terbukti benar melanggar, sanksi harus setimpal. Ini soal kehormatan lembaga dan kepercayaan masyarakat,” tegasnya.
Hingga kini, hasil uji laboratorium dan jadwal pasti persidangan etik belum diumumkan. Publik pun menanti keputusan yang nantinya akan menjadi tolok ukur ketegasan lembaga legislatif Tulang Bawang.
(red)