Berbekal Informasi Warga, Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau Ringkus Terduga Pengedar Ekstasi

LUBUK LINGGAU – Peran aktif masyarakat kembali menjadi faktor penting dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika. Berbekal informasi yang diterima dari warga, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau berhasil mengamankan seorang pria berinisial MA (33) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ekstasi.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 18.40 WIB di Jalan Depati Said RT 04 Nomor 28, Kelurahan Lubuk Linggau Ulu, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II. Sebelumnya, petugas menerima laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut.
Kasatresnarkoba Polres Lubuk Linggau, AKP M. Romi, mengatakan, setelah menerima informasi, anggotanya langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dimaksud. Saat tiba di lokasi, petugas mendapati MA berada di depan sebuah rumah dengan gerak-gerik yang mencurigakan sehingga langsung dilakukan pengamanan dan pemeriksaan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tujuh butir tablet yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 2,43 gram. Barang bukti tersebut terdiri atas satu butir berwarna hijau dan merah muda berlogo LV serta enam butir berwarna ungu berbentuk karakter Minion yang diduga sengaja dibuat dengan tampilan menarik untuk memikat konsumen.
Seluruh barang bukti bersama terduga pelaku kemudian diamankan ke Mapolres Lubuk Linggau untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, MA dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat ini, Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau masih terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap jaringan pemasok narkotika yang diduga berasal dari luar daerah. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.
Red