H. YOVIE MEGANANDA SANTOSA, S.H., M.SI.: KEPUTUSAN INI TEGASKAN HUKUM TAK BISA DIPENGARUHI OPINI

PN Bandung Tolak Praperadilan SP3 H. Erwin, Tegaskan Syarat Legal Standing Sesuai Aturan
BANDUNG, 06 JULI 2026 – Pengadilan Negeri Bandung secara resmi menyatakan permohonan praperadilan atas Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam perkara H. Erwin tidak dapat diterima. Wakil Ketua Umum DPN PERADI H. Yovie Megananda Santosa, S.H., M.SI. menyambut putusan ini sebagai bukti nyata penegakan hukum harus berlandaskan aturan tertulis, bukan asumsi atau tekanan dari luar.
PENGAWASAN TIDAK SAMA DENGAN KEWENANGAN MENUNTUT
Masyarakat berhak mengawasi jalannya hukum, namun hak itu tidak otomatis memberi kedudukan hukum bagi setiap organisasi untuk mengajukan praperadilan. Hal ini sejalan sepenuhnya dengan pertimbangan majelis hakim.
DASAR TEGAS DALAM KUHAP TERBARU
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, permohonan praperadilan terkait SP3 hanya berhak diajukan oleh korban, pelapor, atau kuasa hukum mereka. Pihak yang tidak memenuhi syarat ini wajib ditolak permohonannya.
PONDASI KEADILAN UNTUK SEMUA
Putusan ini bukan kemenangan perseorangan, melainkan penegasan bahwa kepastian hukum dan proses yang adil adalah fondasi negara hukum. H. Yovie berharap H. Erwin segera kembali fokus mengemban amanah sebagai Wakil Wali Kota Bandung demi kepentingan warga.
(Redaksi Berita Hukum)