Respons Cepat Perangkat Desa Selamatkan Kantor Desa Balekambang dari Kebakaran

GADA HUKUM.COM
SUKABUMI – Kebakaran yang terjadi di Kantor Desa Balekambang, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, pada Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, berhasil dikendalikan sebelum meluas berkat kesigapan perangkat desa yang langsung melakukan pemadaman menggunakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR).
Peristiwa tersebut diduga dipicu oleh korsleting listrik yang berasal dari alat pemanas air (water heater) yang masih terhubung ke stop kontak. Api pertama kali muncul dari salah satu ruangan kantor desa dan sempat membakar sejumlah fasilitas yang berada di dalamnya.
Kepala Desa Balekambang, Yudi Setiadi, membenarkan adanya insiden kebakaran tersebut. Ia mengapresiasi respons cepat aparatur desa yang sigap melakukan penanganan awal sehingga kobaran api tidak sempat menjalar ke bagian bangunan lainnya sebelum petugas pemadam kebakaran tiba di lokasi.
Wakil Komandan (Wadan) Pos Damkar Cibadak, Heri, mengatakan pihaknya segera menuju lokasi setelah menerima laporan dari masyarakat.
“Saat kami tiba, api sudah hampir padam. Yang tersisa hanya bara dan kepulan asap karena sebelumnya perangkat desa telah berhasil mengendalikan api menggunakan APAR,” ujar Heri.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, dugaan sementara penyebab kebakaran berasal dari korsleting listrik pada alat pemanas air yang masih tersambung ke aliran listrik.
“Tidak ditemukan adanya ledakan. Dugaan sementara api berasal dari pemanas air listrik yang masih terpasang pada stop kontak hingga memicu korsleting,” jelasnya.
Akibat kejadian tersebut, sejumlah aset milik Pemerintah Desa Balekambang mengalami kerusakan, di antaranya satu unit komputer, meja kerja, kursi, jendela beserta kusennya, serta sebagian dokumen administrasi yang ikut terbakar.
Usai api berhasil dipadamkan, petugas Damkar melakukan proses pendinginan dengan mengerahkan satu unit mobil pemadam guna memastikan tidak ada lagi titik api yang berpotensi memicu kebakaran susulan.
Dalam peristiwa tersebut tidak ada korban jiwa maupun korban luka. Sementara itu, nilai kerugian material masih dalam proses pendataan dan penyebab pasti kebakaran masih menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut dari pihak berwenang.
Redaktur:Asep lodaya