KNPI Cibadak Dorong Transparansi Pembangunan Alun-alun, Minta Pemda Buka Ruang Dialog dengan Warga

GADA HUKUM.COM
SUKABUMI – Rencana pembangunan Alun-alun Cibadak di kawasan Lapang Sekarwangi, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, mulai mendapat perhatian dari sejumlah tokoh masyarakat yang tergabung dalam Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kecamatan Cibadak. Mereka meminta Pemerintah Kabupaten Sukabumi, khususnya Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), mengedepankan transparansi serta melibatkan masyarakat dalam proses perencanaan sebelum proyek direalisasikan.
Menurut para tokoh KNPI, Lapang Sekarwangi bukan sekadar ruang terbuka, melainkan aset publik yang memiliki nilai sejarah dan fungsi sosial yang sangat penting bagi masyarakat Cibadak. Selama bertahun-tahun, lapangan tersebut menjadi lokasi penyelenggaraan upacara peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia setiap 17 Agustus, kegiatan olahraga, keagamaan, kepemudaan, hingga berbagai agenda pemerintahan dan kemasyarakatan.
Berdasarkan data Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Kabupaten Sukabumi, Pemerintah Kabupaten Sukabumi telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp550 juta untuk penyusunan dokumen perencanaan yang meliputi Feasibility Study (FS), UKL-UPL, dan Detail Engineering Design (DED).
Sementara itu, berdasarkan Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP Tahun Anggaran 2026, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Sukabumi telah mengumumkan paket Pembangunan Alun-alun Cibadak dengan pagu anggaran sebesar Rp5.900.315.200 yang bersumber dari APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026.
Dengan demikian, total anggaran yang telah disiapkan pemerintah untuk tahapan perencanaan hingga pembangunan fisik mencapai sekitar Rp6,45 miliar.
Meski proses perencanaan dan penganggaran telah berjalan, para tokoh KNPI menilai masyarakat hingga kini belum pernah diajak berdiskusi ataupun dilibatkan dalam penyusunan konsep pembangunan tersebut.
“Sampai saat ini masyarakat Kecamatan Cibadak belum pernah dilibatkan dalam proses perencanaan. Padahal Lapang Sekarwangi merupakan fasilitas publik yang setiap hari dimanfaatkan warga. Kami berharap pemerintah mengedepankan keterbukaan dan memberikan ruang partisipasi kepada masyarakat sebelum pembangunan dilaksanakan,” ujar salah seorang tokoh KNPI Kecamatan Cibadak.
Menurut mereka, keterlibatan masyarakat menjadi hal yang penting karena pembangunan tersebut akan berdampak langsung terhadap fungsi dan pemanfaatan Lapang Sekarwangi sebagai ruang publik.
KNPI Kecamatan Cibadak juga menyatakan kesiapan untuk melakukan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Sukabumi, khususnya Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, guna memperoleh penjelasan mengenai konsep pembangunan, desain kawasan, serta rencana pemanfaatan lapangan setelah proyek selesai dibangun.
“Kami siap berdialog dengan Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Perkim. Kehadiran kami bukan untuk menolak pembangunan, tetapi ingin memperoleh penjelasan secara utuh mengenai konsep yang akan diterapkan serta memastikan fungsi Lapang Sekarwangi sebagai ruang publik tetap terjaga dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” ungkap perwakilan tokoh KNPI.
Selain itu, KNPI berharap pemerintah terlebih dahulu menggelar forum konsultasi publik agar masyarakat dapat memberikan masukan terhadap desain, konsep, maupun fungsi Alun-alun Cibadak yang akan dibangun.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Sukabumi maupun Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman belum memberikan keterangan resmi terkait aspirasi yang disampaikan oleh sejumlah tokoh KNPI Kecamatan Cibadak.
Redaktur:Asep lodaya