Viral Dugaan Pungli Sopir Truk, Polres Lubuk Linggau Tegaskan Pelaku Bukan Anggota Aktif Polri

GADA HUKUM.COM
LUBUK LINGGAU, 8 Juli 2026 – Polres Lubuk Linggau memberikan klarifikasi resmi terkait video viral di media sosial yang memperlihatkan dugaan aksi pungutan liar (pungli) terhadap sejumlah sopir truk. Kepolisian memastikan bahwa pria berseragam Polri yang terekam dalam video tersebut bukan lagi anggota aktif, melainkan mantan personel yang telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).
Klarifikasi ini disampaikan menyusul beredarnya rekaman video di akun TikTok @Edi S boyyy dan @Ricky iraone pada Rabu (8/7/2026) dini hari. Video tersebut memperlihatkan aksi dugaan pemerasan terhadap sopir truk di kawasan Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Taba Jemekeh, Kota Lubuk Linggau.
Hasil penelusuran Polres Lubuk Linggau mengungkap bahwa pelaku bernama Efta Dian Akutra, mantan anggota Polres Lubuk Linggau dengan pangkat terakhir Brigadir Kepala (Bripka). Yang bersangkutan telah resmi diberhentikan melalui upacara PTDH pada 19 Mei 2025 akibat pelanggaran disiplin berat berupa disersi atau tidak masuk dinas tanpa keterangan. Dengan demikian, seluruh tindakan yang dilakukan pelaku tidak lagi berkaitan maupun mewakili institusi Polri.
Menindaklanjuti viralnya video tersebut, tim gabungan Satreskrim dan Sie Propam yang dipimpin Kasi Propam IPTU Gurit Trisilo langsung bergerak melakukan penangkapan. Pelaku berhasil diamankan pada Rabu sekitar pukul 08.50 WIB di kediaman orang tuanya yang berada di RT 01 Nomor 51, Kelurahan Jawa Kanan SS, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II.
Selain itu, petugas juga menemukan sejumlah atribut kepolisian di kontrakan pelaku yang berada di RT 15 Nomor 54, Kelurahan Jawa Kanan SS, dengan disaksikan Ketua RT setempat. Hasil tes urine yang dilakukan di Mapolres Lubuk Linggau menunjukkan pelaku positif mengonsumsi amphetamine atau sabu.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui aksi dalam video tersebut dilakukan pada Senin malam hingga Selasa dini hari, 6–7 Juli 2026, sekitar pukul 02.00 hingga 04.00 WIB. Dalam aksinya, ia menggunakan seragam dinas lama untuk menakut-nakuti sopir truk fuso dan tronton yang melintas, sehingga berhasil memperoleh uang sekitar Rp70.000.
Pelaku juga mengaku telah menjalankan modus serupa sejak dipecat dari kepolisian dan semakin rutin melakukannya hampir setiap hari sejak Mei 2026. Uang hasil pungli yang diperoleh, rata-rata berkisar Rp70.000 hingga Rp80.000 per hari, digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari sekaligus membeli narkotika jenis sabu.
Dalam penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu lembar rompi hijau bertuliskan “POLISI” dengan name tag “EFAN”, dua set seragam dinas PDLT, satu helm hitam merek TSK, sepasang sandal kulit merek SIKIL, serta satu unit sepeda motor Honda Vario hitam bernomor polisi BD 2501 IU.
Polres Lubuk Linggau menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk pungutan liar maupun penyalahgunaan atribut kepolisian. Saat ini, pelaku telah menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat, khususnya para pengemudi, agar tidak ragu melaporkan apabila menemukan tindakan mencurigakan atau dugaan penyalahgunaan atribut kepolisian di jalan raya, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat berwenang.
(Redaksi)