Tuntutan warga soal lahan eks-HGU di Limusnunggal belum temui titik temu, audiensi dengan Pemkab segera difasilitasi

GADA HUKUM.COM
SUKABUMI – Upaya penyelesaian konflik lahan eks-Hak Guna Usaha (HGU) di Desa Limusnunggal, Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi, masih menghadapi jalan panjang. Dalam kegiatan silaturahmi dan fasilitasi bersama Tim Reforma Agraria Kabupaten Sukabumi pada Rabu (8/7/2026), belum tercapai kesepakatan antara masyarakat penggarap dan pemerintah terkait skema redistribusi lahan.
Dalam forum tersebut, warga penggarap tetap menyampaikan tuntutan agar seluruh lahan eks-HGU dibagikan kepada masyarakat. Sebagai alternatif, apabila tuntutan tersebut tidak dapat dipenuhi, mereka meminta sedikitnya 50 persen dari total luas lahan dapat dialokasikan untuk warga yang telah lama menggarap kawasan tersebut.
Lahan yang menjadi objek persoalan di Desa Limusnunggal diperkirakan memiliki luas sekitar 500 hektare dari total kawasan sekitar 900 hektare. Menurut warga, lahan tersebut merupakan perkebunan yang telah lama tidak dimanfaatkan secara optimal. Mereka mengaku telah menggarap dan menguasai lahan tersebut selama kurang lebih 31 tahun, sejak 1995.
Di sisi lain, pihak Kecamatan Bantargadung menjelaskan bahwa proses penyelesaian belum mencapai titik temu karena masih terdapat perbedaan pemahaman mengenai mekanisme redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Pemerintah mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria yang mengatur kewajiban perusahaan menyediakan sekitar 20 persen dari luas lahan tertentu sebagai bagian dari pelaksanaan reforma agraria.
Berdasarkan ketentuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Sukabumi telah mengusulkan kepada pihak perusahaan agar alokasi 20 persen lahan dapat diberikan sebagai objek reforma agraria. Namun, usulan tersebut belum mendapat persetujuan dari masyarakat karena dinilai belum memenuhi tuntutan warga yang menginginkan pembagian lahan sebesar 50 hingga 100 persen.
Guna menghindari berlarutnya persoalan, Pemerintah Kecamatan Bantargadung kini tengah mengupayakan langkah mediasi lanjutan dengan memfasilitasi audiensi antara perwakilan warga yang didampingi kuasa hukum dengan Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
Audiensi tersebut direncanakan melibatkan Bupati Sukabumi, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta organisasi perangkat daerah terkait. Pertemuan itu diharapkan menjadi ruang dialog untuk mencari solusi yang mengedepankan kepastian hukum, rasa keadilan bagi masyarakat, serta tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemerintah berharap seluruh pihak dapat mengedepankan musyawarah dan komunikasi yang konstruktif sehingga penyelesaian konflik lahan eks-HGU di Desa Limusnunggal dapat dilakukan secara adil, transparan, dan memberikan kepastian bagi semua pihak.
Rzl