Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
mediagadahukum.com mediagadahukum.com
mediagadahukum.com mediagadahukum.com
  • Beranda
  • Breaking News
  • Hukum
  • Opini
  • Polri
  • Militer
  • Sosial
  • Umum
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Breaking News
  • Hukum
  • Opini
  • Polri
  • Militer
  • Sosial
  • Umum
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Close

Search

Trending Now:
5 Essential Tools Every Blogger Should Use Music Trends That Will Dominate This Year ChatGPT prompts – AI content & image creation trend Ghibli trend – viral anime-style visual trend
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
mediagadahukum.com mediagadahukum.com
mediagadahukum.com mediagadahukum.com
  • Beranda
  • Breaking News
  • Hukum
  • Opini
  • Polri
  • Militer
  • Sosial
  • Umum
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Breaking News
  • Hukum
  • Opini
  • Polri
  • Militer
  • Sosial
  • Umum
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Close

Search

Trending Now:
5 Essential Tools Every Blogger Should Use Music Trends That Will Dominate This Year ChatGPT prompts – AI content & image creation trend Ghibli trend – viral anime-style visual trend
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Home/Breaking News/Dugaan Penipuan Investasi Rp1,7 Miliar, Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M.: Kami Minta Polisi Usut Sampai Tuntas

Dugaan Penipuan Investasi Rp1,7 Miliar, Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M.: Kami Minta Polisi Usut Sampai Tuntas

By admin
Juni 2, 2026
0

Andi Gunawan Berikan Dua Bilyet Giro Kosong Senilai Lebih Rp2,6 Miliar Saat Diminta Pertanggungjawaban

 

SURABAYA – Kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana investasi kembali terungkap di Kota Surabaya. Seorang warga dengan inisial IS resmi melaporkan Andi Gunawan ke Polrestabes Surabaya setelah mengalami kerugian materiil mencapai Rp1,7 miliar. Laporan resmi tercatat dengan nomor LP/B/1118/X/2025/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur tertanggal 5 Oktober 2025.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, hubungan kedua pihak sudah terjalin sejak tahun 2015. Saat itu, IS tertarik menanamkan modal setelah mendapatkan penawaran investasi yang dijanjikan akan memberikan keuntungan tetap sebesar 1 persen setiap bulannya.

Dana Diserahkan Penuh, Tak Pernah Ada Pengembalian

Dalam kurun waktu 2017 hingga 2018, pelapor diketahui menyerahkan uang secara bertahap dengan akumulasi total mencapai Rp1,7 miliar. Seluruh dana tersebut ditransfer langsung ke rekening atas nama Kadiano Gunawan, yang diketahui merupakan ayah kandung dari Andi Gunawan.

Namun kenyataan berbanding terbalik dengan janji yang disampaikan. IS mengaku tidak pernah menerima keuntungan sepeser pun sesuai kesepakatan, bahkan hingga batas waktu yang ditentukan, dana pokok yang telah disetorkan tidak kunjung dikembalikan.

Saat terus ditagih untuk pertanggungjawaban, Andi Gunawan akhirnya mengirimkan dua lembar bilyet giro melalui kantor pos. Dokumen pertama bernomor EB 831670 senilai Rp1 miliar, dan dokumen kedua bernomor EB 831671 sebesar Rp1,646 miliar. Keduanya sama-sama tertanggal 21 April 2025.

Masalah baru muncul saat dokumen tersebut hendak dicairkan di Bank BCA Cabang Pakuwon City Surabaya. Pihak bank menolak pencairan dengan alasan saldo di rekening tidak mencukupi. Menurut keterangan yang diterima, Andi Gunawan sendiri akhirnya mengaku tidak memiliki dana atau kemampuan untuk melunasi kewajibannya tersebut.

Kuasa Hukum Desak Penegakan Hukum

Merasa sangat dirugikan, pelapor kemudian menunjuk Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M. untuk menangani perkara ini selaku kuasa hukum. Dalam laporannya, kasus ini diduga kuat melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

“Tegakkan hukum dan proses pelakunya sesuai aturan yang berlaku. Klien kami sudah sangat dirugikan secara materiil, oleh karena itu keadilan harus segera ditegakkan,” tegas Dr. Teguh.

Hingga berita ini diturunkan, proses penyelidikan masih terus berjalan dan pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi terkait perkara ini. Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh pihak yang disebut dalam berita ini dinyatakan belum terbukti bersalah sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.

 

(Redaksi)

 

Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

ANTISIPASI GANGGUAN KAMTIBMAS, BHABINKAMTIBMAS JATIKRAMAT INTENSIFKAN PATROLI DAN MONITORING LINGKUNGAN

Next

Dr. K.H. ANOTHER HAPIN NURGUS, S.H., M.H., M.B.A.: PERJALANAN SPIRITUAL ADALAH USAHA MENGENAL SANG PENCIPTA, KUNCI KETENANGAN HIDUP

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hey, I’m Alex. I build frontend experiences and dive into tech, business, and wellness.
  • X
  • Instagram
  • Facebook
  • YouTube
Work Experience

Velora Labs

Frontend Developer

2021-present

Luxora Digital

Web Developer

2019-2021

Averion Studio

Support Specialist

2017-2019

Available for Hire
Get In Touch

Recent Posts

  • Brigjen TNI Marinir (Purn) Tofik Manggus, CFrA.: Soroti Krisis Tata Kelola Negara: Hukum Harus Dibebaskan dari Tarikan Kepentingan Politik
    oleh admin
    Juni 25, 2026
  • The Hidden Potential of Bitcoin
    oleh ptsigmacreativeindonesia@gmail.com
    September 30, 2025
  • Kickstart Your Blogging Journey Today
    oleh ptsigmacreativeindonesia@gmail.com
    September 30, 2025
  • Morning Routines That Boost Your Productivity
    oleh ptsigmacreativeindonesia@gmail.com
    Oktober 1, 2025

Search...

Technologies

Figma

Collaborate and design interfaces in real-time.

Notion

Organize, track, and collaborate on projects easily.

DaVinci Resolve 20

Professional video and graphic editing tool.

Illustrator

Create precise vector graphics and illustrations.

Photoshop

Professional image and graphic editing tool.

Media Gada Hukum adalah platform layanan hukum digital yang hadir untuk memberikan solusi cepat, tepat, dan terpercaya dalam berbagai kebutuhan hukum masyarakat Indonesia.

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • LinkedIn

Latest Posts

  • Yonarmed 13/Nanggala dan Jurnalis Sukabumi Bangun Komunikasi Strategis Melalui Silaturahmi
    GADA HUKUM – SUKABUMI – Batalyon Artileri Medan (Yonarmed) 13/Nanggala/1/1… Baca Selengkapnya: Yonarmed 13/Nanggala dan Jurnalis Sukabumi Bangun Komunikasi Strategis Melalui Silaturahmi
  • Yayat Priatna,.SH.,CIAE. dan Trisna Wahyuna,.SH,.CLA.dari OP & Partners Dampingi Tersangka Saat Jalani Penahanan di Lapas Warungkiara
    GADA HUKUM – SUKABUMI, 11 Juni 2026 – Penanganan perkara… Baca Selengkapnya: Yayat Priatna,.SH.,CIAE. dan Trisna Wahyuna,.SH,.CLA.dari OP & Partners Dampingi Tersangka Saat Jalani Penahanan di Lapas Warungkiara
  • Warungkiara Matangkan Konsep Wisata Terintegrasi, Potensi Desa Disiapkan Jadi Daya Tarik Baru Sukabumi
    GADA HUKUM – Sukabumi – Pemerintah Kecamatan Warungkiara terus mematangkan… Baca Selengkapnya: Warungkiara Matangkan Konsep Wisata Terintegrasi, Potensi Desa Disiapkan Jadi Daya Tarik Baru Sukabumi

Pages

  • Beranda
  • Breaking News
  • Hukum
  • Opini
  • Polri
  • Militer
  • Sosial
  • Umum
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Contact

Phone

+62 858 8808 1116

Copyright 2026 — Media gada Hukum. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme