Dugaan Penipuan Investasi Rp1,7 Miliar, Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M.: Kami Minta Polisi Usut Sampai Tuntas

Andi Gunawan Berikan Dua Bilyet Giro Kosong Senilai Lebih Rp2,6 Miliar Saat Diminta Pertanggungjawaban
SURABAYA – Kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana investasi kembali terungkap di Kota Surabaya. Seorang warga dengan inisial IS resmi melaporkan Andi Gunawan ke Polrestabes Surabaya setelah mengalami kerugian materiil mencapai Rp1,7 miliar. Laporan resmi tercatat dengan nomor LP/B/1118/X/2025/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur tertanggal 5 Oktober 2025.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, hubungan kedua pihak sudah terjalin sejak tahun 2015. Saat itu, IS tertarik menanamkan modal setelah mendapatkan penawaran investasi yang dijanjikan akan memberikan keuntungan tetap sebesar 1 persen setiap bulannya.
Dana Diserahkan Penuh, Tak Pernah Ada Pengembalian
Dalam kurun waktu 2017 hingga 2018, pelapor diketahui menyerahkan uang secara bertahap dengan akumulasi total mencapai Rp1,7 miliar. Seluruh dana tersebut ditransfer langsung ke rekening atas nama Kadiano Gunawan, yang diketahui merupakan ayah kandung dari Andi Gunawan.
Namun kenyataan berbanding terbalik dengan janji yang disampaikan. IS mengaku tidak pernah menerima keuntungan sepeser pun sesuai kesepakatan, bahkan hingga batas waktu yang ditentukan, dana pokok yang telah disetorkan tidak kunjung dikembalikan.
Saat terus ditagih untuk pertanggungjawaban, Andi Gunawan akhirnya mengirimkan dua lembar bilyet giro melalui kantor pos. Dokumen pertama bernomor EB 831670 senilai Rp1 miliar, dan dokumen kedua bernomor EB 831671 sebesar Rp1,646 miliar. Keduanya sama-sama tertanggal 21 April 2025.
Masalah baru muncul saat dokumen tersebut hendak dicairkan di Bank BCA Cabang Pakuwon City Surabaya. Pihak bank menolak pencairan dengan alasan saldo di rekening tidak mencukupi. Menurut keterangan yang diterima, Andi Gunawan sendiri akhirnya mengaku tidak memiliki dana atau kemampuan untuk melunasi kewajibannya tersebut.
Kuasa Hukum Desak Penegakan Hukum
Merasa sangat dirugikan, pelapor kemudian menunjuk Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M. untuk menangani perkara ini selaku kuasa hukum. Dalam laporannya, kasus ini diduga kuat melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
“Tegakkan hukum dan proses pelakunya sesuai aturan yang berlaku. Klien kami sudah sangat dirugikan secara materiil, oleh karena itu keadilan harus segera ditegakkan,” tegas Dr. Teguh.
Hingga berita ini diturunkan, proses penyelidikan masih terus berjalan dan pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi terkait perkara ini. Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh pihak yang disebut dalam berita ini dinyatakan belum terbukti bersalah sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.
(Redaksi)