Dakwaan Dibacakan, Tim Kuasa Hukum Don Ritto Siapkan Eksepsi & Tuntut Saksi Kunci Hadir Langsung di Sidang

JAKARTA, 07 OKTOBER 2026 — Proses hukum yang menjerat advokat Don Ritto memasuki babak persidangan perdana. Rabu, 7 Oktober 2026, di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Jaksa Penuntut Umum secara resmi membacakan surat dakwaan terhadapnya dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Perkara ini mencuat ke permukaan publik karena jalinan kasus yang turut menyertakan nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Nomor register perkara: PDS-35/M.1.14/Ft.1/09/2026, dengan dakwaan tertanggal 30 September 2026 yang menjerat terdakwa dengan pasal berlapis UU KUHP 2023.
Pembela Tak Diam: Keberatan Hukum Akan Diajukan 14 Oktober
Tim penasihat hukum yang mendampingi Don Ritto — Assoc. Prof. Dr. Firman Wijaya, S.H., M.H., Tina Tamher, S.H., M.H., Hartono, S.H., M.R. Syarifudin, S.H. — menegaskan tidak akan menerima dakwaan begitu saja. Sidang berikutnya pada Rabu, 14 Oktober 2026 akan menjadi momen pengajuan eksepsi atau keberatan hukum yang menguji keabsahan surat dakwaan dari sisi prosedur maupun substansi.
“Kami tidak sekadar menyanggah, melainkan memastikan setiap langkah hukum berjalan sesuai koridor konstitusional sebelum perkara masuk ke pokok permasalahan,” ungkap perwakilan tim pembela.
Ferri Yanto Wajib Hadir Langsung, Bukan Secara Jarak Jauh
Satu hal yang ditekankan pihak pembela: saksi kunci Ferri Yanto harus hadir secara fisik di ruang sidang. Kehadiran langsung dinilai syarat mutlak agar majelis hakim dapat menilai kredibilitas kesaksian, melakukan konfrontasi, serta menguji kebenaran fakta secara langsung dan terbuka.
Proses yang dijalankan dari balik layar atau perantara dinilai berpotensi mengaburkan kebenaran materiil.
Praduga Tak Bersalah Tetap Menjadi Pegangan
Hingga saat ini belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap. Seluruh tuduhan pencucian uang, penggelapan, maupun pemerasan yang didalilkan masih menjadi beban pembuktian penuntut. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku sepenuhnya bagi Don Ritto sampai putusan pengadilan menyatakan sebaliknya.
(red)