Eksklusif EdShareOn: Mantan Menkumham Desak Kasus Fasilitas Mewah Lapas Cibinong Diseret ke Ranah Pidana

BOGOR, 07 OKTOBER 2026 — Temuan fasilitas mewah setingkat apartemen di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, yang dipublikasikan Ombudsman Republik Indonesia pada 23 September 2026 memicu gelombang kritik keras. Kasus ini dinilai bukan sekadar pelanggaran disiplin biasa, melainkan cerminan rusaknya sistem pengawasan serta praktik transaksi fasilitas yang telah berjalan secara terstruktur.
Hadir sebagai narasumber dalam Podcast EdShareOn yang dipandu oleh Eddy Wijaya, Mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) periode 2004–2007, Prof. Dr. Hamid Awaluddin, S.H., M.A., menegaskan bahwa momentum ini harus menjadi titik balik pembenahan total. Ia meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) tidak ragu untuk membawa kasus ini ke ranah hukum pidana.
“Sangat menyedihkan dan memalukan. Tindakan konkret yang diberikan jangan hanya sanksi administratif seperti pemberhentian atau penonaktifan. Harus ada aspek pidana di dalamnya agar ada efek jera,” ujar Hamid secara tegas dalam tayangan eksklusif tersebut.
Hilangnya Barang Bukti: Perintangan terhadap Proses Hukum
Satu hal yang menjadi sorotan tajam Hamid adalah menghilangnya sejumlah fasilitas mewah—seperti televisi layar lebar dan pendingin ruangan—tepat setelah jajaran pimpinan kementerian turun melakukan pemantauan. Alasan bahwa barang-barang tersebut “rusak dan sedang diperbaiki” dinilainya sebagai kebohongan yang tidak logis.
“Ini sebuah paradoks. Biasanya kalau pejabat mau datang, barang yang tidak ada diadakan agar pejabat gembira. Ini kebalikannya, begitu menteri turun, barang justru hilang. Tolong kalau berbohong kualitasnya ditingkatkan agar lebih cerdas. Ini betul-betul menganiaya kecerdasan kita,” cetusnya.
Secara hukum, tindakan menyembunyikan atau memindahkan fasilitas tersebut sudah masuk kategori perintangan terhadap proses hukum (obstruction of justice) karena sengaja menghilangkan barang bukti. Pintu inilah yang menurutnya harus dibuka terlebih dahulu oleh aparat penegak hukum untuk mengungkap siapa pihak yang bertanggung jawab.
Menghakimi Logika Klaim “Rumah Dinas”
Merespons pembelaan pihak lapas di Komisi XIII DPR RI yang menyatakan bangunan mewah itu sebagai rumah dinas Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban, Hamid mengajak publik menggunakan akal sehat. Ia menyoroti kejanggalan fasilitas di ruangan yang diketahui dihuni warga binaan kasus korupsi berinisial JM: mulai dari kamar mandi khusus bilas bergaya hotel bintang lima, kulkas besar, sofa premium, televisi layar lebar, hingga sarana rekreasi mini golf.
“Level jabatan apa yang memiliki fasilitas mewah seperti itu? Berapa penghasilannya? Waktu saya jadi menteri dulu, toilet saya tidak seperti itu,” tandas Hamid. “Status propertinya mungkin rumah jabatan, tetapi pemanfaatannya jelas bukan untuk pegawai. Peralatan canggih seperti itu hanya bisa diadakan oleh orang yang memiliki kekayaan besar.”
Dua Arah Penegakan Hukum: Penikmat Fasilitas & Masa Lalu
Hingga wawancara berlangsung, lima oknum petugas lapas telah dijatuhi sanksi administratif berupa pencopotan jabatan. Namun bagi Hamid, langkah tersebut belumlah adil jika berhenti di situ saja. Hukum harus ditegakkan secara berkeadilan ke dua arah sekaligus:
Pertama, warga binaan yang menikmati kemewahan wajib diproses pidana. Pemberian fasilitas istimewa tersebut bukan tanpa imbalan, sehingga penikmatnya harus dijerat pasal penyuapan kepada penyelenggara negara. Jika pihak yang membayar dibiarkan bebas, maka siklus transaksi ilegal ini akan terus berulang.
Kedua, usut kepemimpinan lapas periode sebelumnya. Praktik ini diyakini sudah berjalan bertahun-tahun dan melibatkan sistem terstruktur, termasuk pemegang kunci sel. Audit harus dilakukan mundur agar petugas yang menjabat saat ini tidak dijadikan satu-satunya kambing hitam semata-mata karena “sedang apes”.
Jika Hilir Rusak, Seluruh Sistem Peradilan Terancam
Hamid mengingatkan dampak paling mendasar yang sering terlupakan: Lapas adalah ujung dari sistem peradilan pidana. Jika di bagian hilirnya hukuman dapat dibeli, maka seluruh kerja keras kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan menjadi sia-sia.
“Efek domino negatif akan muncul terhadap keseluruhan sistem penegakan hukum kita. Polisi dan jaksa akan ogah-ogahan bekerja keras jika mereka tahu di hilirnya nanti, hukuman bisa dibeli dengan fasilitas mewah,” tegasnya.
Sebagai penutup, mantan Menkumham ini menyarankan pengawasan Kantor Wilayah diperketat melalui laporan kinerja mingguan Inspektorat, serta digalakkan inspeksi mendadak secara acak dan tertutup langsung dari tingkat kementerian.
Analisis lengkap wawancara ini dapat disaksikan eksklusif di kanal YouTube dan situs resmi EdShareOn.(red)