Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
mediagadahukum.com mediagadahukum.com
mediagadahukum.com mediagadahukum.com
  • Beranda
  • Breaking News
  • Hukum
  • Opini
  • Polri
  • Militer
  • Sosial
  • Umum
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Breaking News
  • Hukum
  • Opini
  • Polri
  • Militer
  • Sosial
  • Umum
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Close

Search

Trending Now:
5 Essential Tools Every Blogger Should Use Music Trends That Will Dominate This Year ChatGPT prompts – AI content & image creation trend Ghibli trend – viral anime-style visual trend
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
mediagadahukum.com mediagadahukum.com
mediagadahukum.com mediagadahukum.com
  • Beranda
  • Breaking News
  • Hukum
  • Opini
  • Polri
  • Militer
  • Sosial
  • Umum
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Breaking News
  • Hukum
  • Opini
  • Polri
  • Militer
  • Sosial
  • Umum
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Close

Search

Trending Now:
5 Essential Tools Every Blogger Should Use Music Trends That Will Dominate This Year ChatGPT prompts – AI content & image creation trend Ghibli trend – viral anime-style visual trend
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Home/Breaking News/DR. TEGUH SUHARTO UTOMO, S.H., M.H.: TUJUH PUTUSAN BERTAHTA, KEPUTUSAN HUKUM TELAH MENJADI KENYATAAN

DR. TEGUH SUHARTO UTOMO, S.H., M.H.: TUJUH PUTUSAN BERTAHTA, KEPUTUSAN HUKUM TELAH MENJADI KENYATAAN

By admin
Juli 4, 2026
0

Keadilan Menuntut Kepatuhan, Bukan Sekadar Perselisihan yang Tak Berujung

BANYUWANGI – 4 JULI 2026

Perjuangan menegakkan kebenaran bagi Olivia Irawan dan Herlambang akhirnya sampai pada titik terang. Selama lebih dari tiga tahun mereka menempuh proses peradilan yang berliku, berhadapan dengan berbagai upaya yang dilancarkan pihak lawan, namun kebenaran terbukti tak tergoyahkan oleh apapun.

Dr. Teguh Suharto Utomo, S.H., M.H., selaku penasihat hukum, menyampaikan pencapaian ini dengan tegas:

“Kami mencatatkan kemenangan di tujuh tingkatan pengadilan yang berbeda. Ini bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan bukti sahih bahwa hukum berpihak pada kebenaran. Kini tak ada ruang lagi untuk menunda, pihak lawan wajib menerima dan mematuhi putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap.”

RENTANG PUTUSAN DARI TINGKAT PERTAMA HINGGA TERAKHIR

Sengketa bermula dari gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Banyuwangi. Hakim telah memutuskan gugatan diterima sebagian, menyatakan tergugat melakukan perbuatan melawan hukum, serta mewajibkan pembayaran ganti rugi sebesar enam ratus lima puluh juta rupiah.

Keputusan ini kemudian dikukuhkan di tingkat banding, dipertahankan di tingkat kasasi, hingga peninjauan kembali pun menegaskan kesimpulan yang sama. Putusan tersebut kini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat lagi.

UPAYA PENGULANGAN PERKARA YANG TIDAK DAPAT DITERIMA

Meski demikian, gugatan baru dengan pokok perkara, pihak, dan objek yang sama tetap diajukan kembali. Pengadilan di semua tingkatan hingga Mahkamah Agung menegaskan penolakan: perkara yang telah diperiksa dan diputus secara sah tidak boleh diperdebatkan ulang.

Hal ini sejalan dengan asas hukum nebis in idem, yang menjamin tidak adanya pengulangan perkara semata-mata karena ketidakpuasan salah satu pihak.

JALUR HUKUM LAIN YANG TIDAK BERDASARKAN BUKTI

Berbagai upaya lain seperti laporan ke kepolisian juga sempat ditempuh. Namun setelah pemeriksaan mendalam, tidak ditemukan bukti yang cukup untuk melanjutkan proses, sehingga upaya tersebut dihentikan. Hukum hanya berjalan berdasarkan fakta dan bukti yang sah, bukan sekadar tuduhan kosong.

KEPRIHATINAN DI BALIK SENGKETA KELUARGA

Di balik proses hukum yang kaku, tersimpan kisah yang menyentuh hati. Bagi Olivia Irawan dan Herlambang, perkara ini bukan sekadar soal materi atau hak milik. Mereka sangat prihatin karena pihak yang bersengketa adalah keponakan yang sejak kecil telah dipelihara, disekolahkan, dan dibantu kehidupannya. “Kami berharap hubungan kekeluargaan tetap terjaga,” ujarnya haru.

KEPATUHAN ADALAH KUNCI KEPASTIAN BERSAMA

Dr. Teguh Suharto Utomo, S.H., M.H., menegaskan pesan mendalam dari penyelesaian perkara ini:

“Asas nebis in idem berfungsi sebagai pagar pelindung agar pintu keadilan tidak terus terbuka untuk hal yang sama. Tujuannya agar setiap orang mendapatkan kepastian, dan tidak ada pihak yang menderita akibat proses yang berputar tanpa akhir.”

Tujuh kemenangan berturut-turut ini membuktikan keadilan pasti ditegakkan.

“Keadilan adalah hal yang utuh. Ia bukan hanya soal siapa yang menang atau kalah, melainkan kesediaan semua pihak untuk menghormati aturan yang berlaku. Kepastian hukum adalah hak yang harus dirasakan oleh seluruh masyarakat,” tutupnya.

(Redaksi Catatan Hukum)

Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

Operasi pengungkapan narkoba di Katingan berakhir tragis, satu polisi gugur dan dua anggota masih dalam pencarian

Next

Deretan Anggota Dewan Daerah dan DPR RI Berikan Bantuan kepada KPPI Sukabumi. 

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hey, I’m Alex. I build frontend experiences and dive into tech, business, and wellness.
  • X
  • Instagram
  • Facebook
  • YouTube
Work Experience

Velora Labs

Frontend Developer

2021-present

Luxora Digital

Web Developer

2019-2021

Averion Studio

Support Specialist

2017-2019

Available for Hire
Get In Touch

Recent Posts

  • Musyawarah Difasilitasi Pemdes Kertamukti, Pengelola PLTMH Siap Perbaiki Jalan Ubrug–Kertamukti
    oleh admin
    Juli 17, 2026
  • The Hidden Potential of Bitcoin
    oleh ptsigmacreativeindonesia@gmail.com
    September 30, 2025
  • Kickstart Your Blogging Journey Today
    oleh ptsigmacreativeindonesia@gmail.com
    September 30, 2025
  • Morning Routines That Boost Your Productivity
    oleh ptsigmacreativeindonesia@gmail.com
    Oktober 1, 2025

Search...

Technologies

Figma

Collaborate and design interfaces in real-time.

Notion

Organize, track, and collaborate on projects easily.

DaVinci Resolve 20

Professional video and graphic editing tool.

Illustrator

Create precise vector graphics and illustrations.

Photoshop

Professional image and graphic editing tool.

Media Gada Hukum adalah platform layanan hukum digital yang hadir untuk memberikan solusi cepat, tepat, dan terpercaya dalam berbagai kebutuhan hukum masyarakat Indonesia.

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • LinkedIn

Latest Posts

  • Yonarmed 13/Nanggala dan Jurnalis Sukabumi Bangun Komunikasi Strategis Melalui Silaturahmi
    GADA HUKUM – SUKABUMI – Batalyon Artileri Medan (Yonarmed) 13/Nanggala/1/1… Baca Selengkapnya: Yonarmed 13/Nanggala dan Jurnalis Sukabumi Bangun Komunikasi Strategis Melalui Silaturahmi
  • Yayat Priatna,.SH.,CIAE. dan Trisna Wahyuna,.SH,.CLA.dari OP & Partners Dampingi Tersangka Saat Jalani Penahanan di Lapas Warungkiara
    GADA HUKUM – SUKABUMI, 11 Juni 2026 – Penanganan perkara… Baca Selengkapnya: Yayat Priatna,.SH.,CIAE. dan Trisna Wahyuna,.SH,.CLA.dari OP & Partners Dampingi Tersangka Saat Jalani Penahanan di Lapas Warungkiara
  • Wujudkan Toleransi dan Gotong Royong, Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala Bersama Warga Gelar Kerja Bakti Bersihkan Gereja di Desa Riam Sejawak
    GADA HUKUM.COM KAPUAS HULU – Semangat kebersamaan dan toleransi antarumat… Baca Selengkapnya: Wujudkan Toleransi dan Gotong Royong, Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala Bersama Warga Gelar Kerja Bakti Bersihkan Gereja di Desa Riam Sejawak

Pages

  • Beranda
  • Breaking News
  • Hukum
  • Opini
  • Polri
  • Militer
  • Sosial
  • Umum
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Contact

Phone

+62 858 8808 1116

Copyright 2026 — Media gada Hukum. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme