DR. TEGUH SUHARTO UTOMO, S.H., M.H.: TUJUH PUTUSAN BERTAHTA, KEPUTUSAN HUKUM TELAH MENJADI KENYATAAN

Keadilan Menuntut Kepatuhan, Bukan Sekadar Perselisihan yang Tak Berujung
BANYUWANGI – 4 JULI 2026
Perjuangan menegakkan kebenaran bagi Olivia Irawan dan Herlambang akhirnya sampai pada titik terang. Selama lebih dari tiga tahun mereka menempuh proses peradilan yang berliku, berhadapan dengan berbagai upaya yang dilancarkan pihak lawan, namun kebenaran terbukti tak tergoyahkan oleh apapun.
Dr. Teguh Suharto Utomo, S.H., M.H., selaku penasihat hukum, menyampaikan pencapaian ini dengan tegas:
“Kami mencatatkan kemenangan di tujuh tingkatan pengadilan yang berbeda. Ini bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan bukti sahih bahwa hukum berpihak pada kebenaran. Kini tak ada ruang lagi untuk menunda, pihak lawan wajib menerima dan mematuhi putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap.”
RENTANG PUTUSAN DARI TINGKAT PERTAMA HINGGA TERAKHIR
Sengketa bermula dari gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Banyuwangi. Hakim telah memutuskan gugatan diterima sebagian, menyatakan tergugat melakukan perbuatan melawan hukum, serta mewajibkan pembayaran ganti rugi sebesar enam ratus lima puluh juta rupiah.
Keputusan ini kemudian dikukuhkan di tingkat banding, dipertahankan di tingkat kasasi, hingga peninjauan kembali pun menegaskan kesimpulan yang sama. Putusan tersebut kini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat lagi.
UPAYA PENGULANGAN PERKARA YANG TIDAK DAPAT DITERIMA
Meski demikian, gugatan baru dengan pokok perkara, pihak, dan objek yang sama tetap diajukan kembali. Pengadilan di semua tingkatan hingga Mahkamah Agung menegaskan penolakan: perkara yang telah diperiksa dan diputus secara sah tidak boleh diperdebatkan ulang.
Hal ini sejalan dengan asas hukum nebis in idem, yang menjamin tidak adanya pengulangan perkara semata-mata karena ketidakpuasan salah satu pihak.
JALUR HUKUM LAIN YANG TIDAK BERDASARKAN BUKTI
Berbagai upaya lain seperti laporan ke kepolisian juga sempat ditempuh. Namun setelah pemeriksaan mendalam, tidak ditemukan bukti yang cukup untuk melanjutkan proses, sehingga upaya tersebut dihentikan. Hukum hanya berjalan berdasarkan fakta dan bukti yang sah, bukan sekadar tuduhan kosong.
KEPRIHATINAN DI BALIK SENGKETA KELUARGA
Di balik proses hukum yang kaku, tersimpan kisah yang menyentuh hati. Bagi Olivia Irawan dan Herlambang, perkara ini bukan sekadar soal materi atau hak milik. Mereka sangat prihatin karena pihak yang bersengketa adalah keponakan yang sejak kecil telah dipelihara, disekolahkan, dan dibantu kehidupannya. “Kami berharap hubungan kekeluargaan tetap terjaga,” ujarnya haru.
KEPATUHAN ADALAH KUNCI KEPASTIAN BERSAMA
Dr. Teguh Suharto Utomo, S.H., M.H., menegaskan pesan mendalam dari penyelesaian perkara ini:
“Asas nebis in idem berfungsi sebagai pagar pelindung agar pintu keadilan tidak terus terbuka untuk hal yang sama. Tujuannya agar setiap orang mendapatkan kepastian, dan tidak ada pihak yang menderita akibat proses yang berputar tanpa akhir.”
Tujuh kemenangan berturut-turut ini membuktikan keadilan pasti ditegakkan.
“Keadilan adalah hal yang utuh. Ia bukan hanya soal siapa yang menang atau kalah, melainkan kesediaan semua pihak untuk menghormati aturan yang berlaku. Kepastian hukum adalah hak yang harus dirasakan oleh seluruh masyarakat,” tutupnya.
(Redaksi Catatan Hukum)