Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus, Kejaksaan Agung Siapkan Regenerasi Kepemimpinan

GADA HUKUM.COM
Jakarta – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Kabar tersebut diumumkan pada Sabtu (11/7/2026) dan langsung menjadi perhatian publik karena Febrie dikenal memimpin penanganan sejumlah perkara korupsi besar yang menyita perhatian nasional.
Dalam keterangan pers yang disampaikan di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Febrie Adriansyah menjelaskan bahwa keputusan untuk mengundurkan diri telah melalui pertimbangan yang matang. Ia juga menyampaikan rasa terima kasih kepada Jaksa Agung, jajaran pimpinan Kejaksaan Agung, serta seluruh insan Adhyaksa atas dukungan dan kerja sama selama dirinya mengemban amanah sebagai Jampidsus.
Selama menjabat, Febrie memimpin berbagai penyidikan perkara tindak pidana korupsi strategis yang melibatkan sektor pertambangan, perkebunan, energi, hingga tata niaga komoditas. Di bawah kepemimpinannya, Kejaksaan Agung menangani sejumlah kasus besar yang menjadi sorotan masyarakat dan memperkuat upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi.
Pengunduran diri tersebut sekaligus menandai akan adanya pergantian kepemimpinan di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Agung belum mengumumkan secara resmi nama pejabat yang akan ditunjuk sebagai pengganti maupun pelaksana tugas Jampidsus.
Meski terjadi pergantian pucuk pimpinan, berbagai pihak berharap proses penanganan perkara yang tengah berjalan tetap berlangsung secara profesional, transparan, dan berkesinambungan. Komitmen Kejaksaan Agung dalam pemberantasan korupsi juga diharapkan tetap menjadi prioritas utama di bawah kepemimpinan Jampidsus yang baru.
Sumber: Kompas.com, Sabtu, 11 Juli 2026.
Redaktur:Asep lodaya