ROBERT SIMANGUNSONG, S.H., M.H.: MINTA KEJATI JATIM PERINTAHKAN PEMKOT SURABAYA BAYAR GANTI RUGI RP104 MILIAR

Putusan Pengadilan Sudah Berkekuatan Hukum Tetap, Pendapat Hukum Lama Tidak Bisa Jadi Alasan Menunda Pelaksanaan
SURABAYA, 10 JULI 2026 – Kuasa hukum PT Unicomindo Perdana dari Kantor Hukum Java Lawyers International, Robert Simangunson, S.H., M.H., mengajukan permohonan resmi kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Langkah ini ditempuh agar Pemerintah Kota Surabaya segera melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, termasuk kewajiban membayar ganti rugi sebesar Rp104.241.354.128,00.
AWAL MULA SENGKETA
Perselisihan berakar dari Perjanjian Bagi Hasil Usaha dan Pengelolaan Pembangunan Instalasi Pembakaran Sampah yang ditandatangani kedua pihak pada 2 Juli 1989. Pihak perusahaan menilai Pemkot Surabaya melanggar kesepakatan sehingga mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Surabaya. Meski sempat disepakati perdamaian yang disahkan pengadilan pada 5 Desember 2006, Pemkot Surabaya kembali tidak menepati kesepakatan, sehingga gugatan wanprestasi diajukan kembali.
SELURUH TINGKAT PENGADILAN MENANGKAN PIHAK PERUSAHAAN
Perkara telah diperiksa dan diputus hingga tingkat peninjauan kembali dengan hasil yang konsisten:
– Putusan Pengadilan Negeri Surabaya No. 649/Pdt.G/2012/PN.Sby tanggal 5 Juni 2013
– Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No. 177/PDT/2014/PT.SBY tanggal 12 Juni 2014
– Putusan Mahkamah Agung RI No. 320 K/PDT/2016 tanggal 27 Juni 2016
– Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI No. 763 PK/PDT/2021 tanggal 15 November 2021
Semua putusan memutuskan Pemkot Surabaya terbukti wanprestasi dan wajib melunasi ganti rugi senilai lebih dari Rp104 miliar.
PEMKOT SURABAYA TETAP MENAHAN EKSEKUSI
Hingga kini putusan belum dilaksanakan. Penetapan Eksekusi No. 25/Pdt.Eks/2025/PN.Sby serta lima kali sidang teguran sejak Juli hingga Oktober 2025 tidak diindahkan. Posisi ini ditegaskan kembali saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi B DPRD Kota Surabaya pada 13 April 2026. Satu-satunya alasan yang dikemukakan Pemkot Surabaya merujuk pada Pendapat Hukum Kejati Jatim No. B-1727/0.5/Gs/03/2019 tahun 2019.
KEJAKSAAN AGUNG TUTUP CELAH ALASAN
Kejaksaan Agung RI melalui Surat No. B-506/G/Gp.1/05/2026 tanggal 11 Mei 2026 menegaskan posisi tegas:
“Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap wajib ditaati dan dilaksanakan. Pendapat Hukum bersifat tidak mengikat dan tidak dapat digunakan untuk menunda atau menghambat pelaksanaan putusan pengadilan.”
PERMOHONAN AGAR TIDAK ADA PENUNDAAN LAGI
Berdasarkan arahan tersebut, pendapat hukum lama dinilai sudah tidak relevan. Robert Simangunson meminta Kejati Jatim menerbitkan rekomendasi baru agar Pemkot Surabaya segera melaksanakan putusan tanpa alasan apa pun.
“Kepatuhan terhadap putusan pengadilan adalah kewajiban mutlak, termasuk bagi pemerintah daerah. Tidak ada lagi alasan hukum yang sah untuk menahan pelaksanaannya,” tegasnya dalam surat permohonan tanggal 9 Juli 2026.
(Redaksi Liputan Hukum)