Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
mediagadahukum.com mediagadahukum.com
mediagadahukum.com mediagadahukum.com
  • Beranda
  • Breaking News
  • Hukum
  • Opini
  • Polri
  • Militer
  • Sosial
  • Umum
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Breaking News
  • Hukum
  • Opini
  • Polri
  • Militer
  • Sosial
  • Umum
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Close

Search

Trending Now:
5 Essential Tools Every Blogger Should Use Music Trends That Will Dominate This Year ChatGPT prompts – AI content & image creation trend Ghibli trend – viral anime-style visual trend
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
mediagadahukum.com mediagadahukum.com
mediagadahukum.com mediagadahukum.com
  • Beranda
  • Breaking News
  • Hukum
  • Opini
  • Polri
  • Militer
  • Sosial
  • Umum
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Breaking News
  • Hukum
  • Opini
  • Polri
  • Militer
  • Sosial
  • Umum
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Close

Search

Trending Now:
5 Essential Tools Every Blogger Should Use Music Trends That Will Dominate This Year ChatGPT prompts – AI content & image creation trend Ghibli trend – viral anime-style visual trend
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Home/Breaking News/ROBERT SIMANGUNSONG, S.H., M.H.: MINTA KEJATI JATIM PERINTAHKAN PEMKOT SURABAYA BAYAR GANTI RUGI RP104 MILIAR

ROBERT SIMANGUNSONG, S.H., M.H.: MINTA KEJATI JATIM PERINTAHKAN PEMKOT SURABAYA BAYAR GANTI RUGI RP104 MILIAR

By admin
Juli 10, 2026
0

Putusan Pengadilan Sudah Berkekuatan Hukum Tetap, Pendapat Hukum Lama Tidak Bisa Jadi Alasan Menunda Pelaksanaan

SURABAYA, 10 JULI 2026 – Kuasa hukum PT Unicomindo Perdana dari Kantor Hukum Java Lawyers International, Robert Simangunson, S.H., M.H., mengajukan permohonan resmi kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Langkah ini ditempuh agar Pemerintah Kota Surabaya segera melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, termasuk kewajiban membayar ganti rugi sebesar Rp104.241.354.128,00.

AWAL MULA SENGKETA

Perselisihan berakar dari Perjanjian Bagi Hasil Usaha dan Pengelolaan Pembangunan Instalasi Pembakaran Sampah yang ditandatangani kedua pihak pada 2 Juli 1989. Pihak perusahaan menilai Pemkot Surabaya melanggar kesepakatan sehingga mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Surabaya. Meski sempat disepakati perdamaian yang disahkan pengadilan pada 5 Desember 2006, Pemkot Surabaya kembali tidak menepati kesepakatan, sehingga gugatan wanprestasi diajukan kembali.

SELURUH TINGKAT PENGADILAN MENANGKAN PIHAK PERUSAHAAN

Perkara telah diperiksa dan diputus hingga tingkat peninjauan kembali dengan hasil yang konsisten:

– Putusan Pengadilan Negeri Surabaya No. 649/Pdt.G/2012/PN.Sby tanggal 5 Juni 2013

– Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No. 177/PDT/2014/PT.SBY tanggal 12 Juni 2014

– Putusan Mahkamah Agung RI No. 320 K/PDT/2016 tanggal 27 Juni 2016

– Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI No. 763 PK/PDT/2021 tanggal 15 November 2021

Semua putusan memutuskan Pemkot Surabaya terbukti wanprestasi dan wajib melunasi ganti rugi senilai lebih dari Rp104 miliar.

PEMKOT SURABAYA TETAP MENAHAN EKSEKUSI

Hingga kini putusan belum dilaksanakan. Penetapan Eksekusi No. 25/Pdt.Eks/2025/PN.Sby serta lima kali sidang teguran sejak Juli hingga Oktober 2025 tidak diindahkan. Posisi ini ditegaskan kembali saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi B DPRD Kota Surabaya pada 13 April 2026. Satu-satunya alasan yang dikemukakan Pemkot Surabaya merujuk pada Pendapat Hukum Kejati Jatim No. B-1727/0.5/Gs/03/2019 tahun 2019.

KEJAKSAAN AGUNG TUTUP CELAH ALASAN

Kejaksaan Agung RI melalui Surat No. B-506/G/Gp.1/05/2026 tanggal 11 Mei 2026 menegaskan posisi tegas:

“Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap wajib ditaati dan dilaksanakan. Pendapat Hukum bersifat tidak mengikat dan tidak dapat digunakan untuk menunda atau menghambat pelaksanaan putusan pengadilan.”

PERMOHONAN AGAR TIDAK ADA PENUNDAAN LAGI

Berdasarkan arahan tersebut, pendapat hukum lama dinilai sudah tidak relevan. Robert Simangunson meminta Kejati Jatim menerbitkan rekomendasi baru agar Pemkot Surabaya segera melaksanakan putusan tanpa alasan apa pun.

“Kepatuhan terhadap putusan pengadilan adalah kewajiban mutlak, termasuk bagi pemerintah daerah. Tidak ada lagi alasan hukum yang sah untuk menahan pelaksanaannya,” tegasnya dalam surat permohonan tanggal 9 Juli 2026.

(Redaksi Liputan Hukum)

Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

Gudang Sarpras RSUD Sekarwangi Terbakar, Petugas Damkar Berhasil Padamkan Api 15 Menit. 

Next

Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus, Kejaksaan Agung Siapkan Regenerasi Kepemimpinan

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hey, I’m Alex. I build frontend experiences and dive into tech, business, and wellness.
  • X
  • Instagram
  • Facebook
  • YouTube
Work Experience

Velora Labs

Frontend Developer

2021-present

Luxora Digital

Web Developer

2019-2021

Averion Studio

Support Specialist

2017-2019

Available for Hire
Get In Touch

Recent Posts

  • Musyawarah Difasilitasi Pemdes Kertamukti, Pengelola PLTMH Siap Perbaiki Jalan Ubrug–Kertamukti
    oleh admin
    Juli 17, 2026
  • The Hidden Potential of Bitcoin
    oleh ptsigmacreativeindonesia@gmail.com
    September 30, 2025
  • Kickstart Your Blogging Journey Today
    oleh ptsigmacreativeindonesia@gmail.com
    September 30, 2025
  • Morning Routines That Boost Your Productivity
    oleh ptsigmacreativeindonesia@gmail.com
    Oktober 1, 2025

Search...

Technologies

Figma

Collaborate and design interfaces in real-time.

Notion

Organize, track, and collaborate on projects easily.

DaVinci Resolve 20

Professional video and graphic editing tool.

Illustrator

Create precise vector graphics and illustrations.

Photoshop

Professional image and graphic editing tool.

Media Gada Hukum adalah platform layanan hukum digital yang hadir untuk memberikan solusi cepat, tepat, dan terpercaya dalam berbagai kebutuhan hukum masyarakat Indonesia.

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • LinkedIn

Latest Posts

  • Yonarmed 13/Nanggala dan Jurnalis Sukabumi Bangun Komunikasi Strategis Melalui Silaturahmi
    GADA HUKUM – SUKABUMI – Batalyon Artileri Medan (Yonarmed) 13/Nanggala/1/1… Baca Selengkapnya: Yonarmed 13/Nanggala dan Jurnalis Sukabumi Bangun Komunikasi Strategis Melalui Silaturahmi
  • Yayat Priatna,.SH.,CIAE. dan Trisna Wahyuna,.SH,.CLA.dari OP & Partners Dampingi Tersangka Saat Jalani Penahanan di Lapas Warungkiara
    GADA HUKUM – SUKABUMI, 11 Juni 2026 – Penanganan perkara… Baca Selengkapnya: Yayat Priatna,.SH.,CIAE. dan Trisna Wahyuna,.SH,.CLA.dari OP & Partners Dampingi Tersangka Saat Jalani Penahanan di Lapas Warungkiara
  • Wujudkan Toleransi dan Gotong Royong, Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala Bersama Warga Gelar Kerja Bakti Bersihkan Gereja di Desa Riam Sejawak
    GADA HUKUM.COM KAPUAS HULU – Semangat kebersamaan dan toleransi antarumat… Baca Selengkapnya: Wujudkan Toleransi dan Gotong Royong, Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala Bersama Warga Gelar Kerja Bakti Bersihkan Gereja di Desa Riam Sejawak

Pages

  • Beranda
  • Breaking News
  • Hukum
  • Opini
  • Polri
  • Militer
  • Sosial
  • Umum
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Contact

Phone

+62 858 8808 1116

Copyright 2026 — Media gada Hukum. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme