Gus. H. Rochmad Hidayat, S.H.: Empat Pilar Kebangsaan Sebagai Landasan Filosofis, Diperkuat Prinsip Konstitusional dan Nilai Fundamental Negara

Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, Serta Prinsip Negara Hukum, Nilai Budaya, dan Keadilan Sosial Sebagai Kesatuan Sistem Bernegara
JAKARTA, 08 JUNI 2026 – Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan entitas hukum dan kedaulatan rakyat yang dibentuk atas dasar kesepakatan konstitusional para pendiri bangsa, serta berakar dari nilai‑nilai luhur budaya bangsa yang tumbuh dan berkembang secara turun‑temurun. Di tengah realitas kemajemukan masyarakat yang meliputi aspek suku, agama, ras, dan antargolongan, keutuhan dan kedaulatan negara senantiasa terpelihara karena adanya konsensus dasar yang dijadikan pedoman hidup berbangsa dan bernegara. Konsensus tersebut secara fundamental dikenal sebagai Empat Pilar Kebangsaan, namun dalam kerangka sistem ketatanegaraan yang utuh, nilai‑nilai tersebut diperkuat dan dilengkapi oleh prinsip‑prinsip hukum serta nilai dasar lain yang memiliki kekuatan mengikat secara yuridis maupun sosiologis.
Hal ini ditegaskan oleh Gus. H. Rochmad Hidayat, S.H., selaku Pembina Dewan Pimpinan Pusat Badan Advokasi Indonesia. Menurutnya, Empat Pilar Kebangsaan merupakan landasan filosofis dan ideologis utama, namun untuk menjamin keberlangsungan negara yang berdaulat, adil, dan makmur, diperlukan pemahaman yang utuh mengenai landasan konstitusional serta prinsip‑prinsip hukum yang mengatur penyelenggaraan negara.
“Empat Pilar Kebangsaan Indonesia merupakan konsensus dasar yang bersifat fundamental dan mutlak, yang berfungsi sebagai kerangka acuan tertinggi dalam menjaga eksistensi dan keutuhan NKRI. Secara normatif, pilar‑pilar tersebut meliputi: Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum, dasar negara, dan ideologi bangsa; Undang‑Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) sebagai konstitusi tertinggi dan sumber tata hukum nasional; Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai bentuk negara yang final dan tidak dapat diganggu gugat; serta Bhinneka Tunggal Ika sebagai semboyan persatuan yang menegaskan prinsip kesatuan di dalam keberagaman. Akan tetapi, keberlangsungan sistem ini memerlukan dukungan dari prinsip‑prinsip hukum dan nilai tambahan yang telah diamanatkan oleh konstitusi, agar nilai‑nilai luhur tersebut tidak hanya menjadi doktrin, melainkan hidup dan diterapkan dalam tatanan hukum dan kehidupan bermasyarakat,” urai Gus. H. Rochmad Hidayat dalam paparan akademisnya.
Nilai‑Nilai Kearifan Lokal: Sumber Hukum Materiil dan Perekat Sosial
Salah satu landasan pendukung yang memiliki kedudukan penting dalam sistem hukum dan ketatanegaraan Indonesia adalah Nilai‑nilai Kearifan Lokal. Hal ini sejalan dengan prinsip yang tertuang dalam Pasal 18B ayat (2) UUD NRI 1945 yang mengakui dan menghormati satuan‑satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa, serta mengakui keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak‑hak tradisionalnya.
“Kearifan lokal bukan sekadar tradisi budaya, melainkan sumber nilai yang menjadi materiil hukum di Indonesia. Prinsip‑prinsip adat seperti Teposeliro dalam tatanan masyarakat Jawa, ikatan Pela Gandong di Maluku, maupun norma‑norma kesatuan dalam beragam masyarakat adat di Nusantara, pada hakikatnya mengandung nilai keadilan, keseimbangan, dan harmonisasi sosial. Pengakuan ini menegaskan bahwa hukum nasional kita tumbuh dan berakar dari budaya bangsa sendiri. Oleh karena itu, nilai ini harus disinergikan dengan Empat Pilar Kebangsaan, karena kearifan lokal merupakan identitas asli yang memperkuat kohesi sosial dan legitimasi hukum di mata masyarakat,” jelasnya.
Prinsip Gotong Royong: Implementasi Nilai Keadilan Sosial
Selanjutnya, Prinsip Gotong Royong dikukuhkan sebagai salah satu ciri khas dalam penyelenggaraan negara dan kehidupan bermasyarakat. Hal ini ditegaskan secara eksplisit dalam Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945 serta diperkuat dalam Penjelasan UUD 1945 yang menyebutkan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Dalam pandangan hukum tata negara, gotong royong bukan sekadar perilaku sosial, melainkan merupakan perwujudan nyata dari tujuan negara mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Gotong royong merupakan manifestasi dari asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi yang menjadi ciri khas sistem kita. Dalam konteks hukum, prinsip ini mengandung makna bahwa setiap penyelenggaraan negara harus berorientasi pada kepentingan bersama, bukan kepentingan individu atau golongan semata. Nilai ini berfungsi sebagai perekat persatuan yang menghapus sekat‑sekat kepentingan, serta menjamin bahwa kebijakan publik selalu diarahkan untuk kesejahteraan rakyat. Tanpa semangat ini, persatuan yang tertuang dalam konstitusi akan sulit diwujudkan secara riil,” tegasnya.
Prinsip Negara Hukum, Supremasi Hukum, dan Persamaan di Hadapan Hukum
Landasan yang paling krusial dan bersifat yuridis adalah prinsip Negara Hukum serta Supremasi Hukum. Hal ini tertuang secara tegas dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945 yang menyatakan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Konsekuensi dari ketentuan ini adalah diakuinya asas legalitas, persamaan kedudukan warga negara di dalam hukum dan pemerintahan (Pasal 27 ayat (1) UUD 1945), serta jaminan perlindungan hak asasi manusia dan keadilan.
“Dalam sistem negara hukum, hukum memiliki kedudukan tertinggi dan mengikat setiap elemen bangsa, baik pemerintah maupun warga negara. Penerapan asas legalitas, persamaan di hadapan hukum (equality before the law), dan jaminan perlindungan hukum merupakan pilar penyangga yang menjamin keamanan dan ketertiban bernegara. Apabila hukum ditegakkan secara konsisten, adil, dan tidak diskriminatif, maka kepercayaan publik terhadap negara akan terpelihara, dan rasa cinta tanah air akan tumbuh kokoh karena masyarakat merasakan keadilan sebagai hak konstitusionalnya. Hukum berfungsi sebagai pagar pelindung sekaligus instrumen pengatur agar hak dan kewajiban setiap warga negara terlaksana sesuai ketentuan,” tambahnya.
Integrasi Nilai dalam Sistem Ketatanegaraan
Gus. H. Rochmad Hidayat menegaskan bahwa seluruh landasan, baik yang bersifat filosofis, konstitusional, maupun sosiologis—mulai dari Empat Pilar Kebangsaan, prinsip negara hukum, kearifan lokal, hingga semangat gotong royong—merupakan satu kesatuan sistem yang tidak terpisahkan. Seluruh nilai tersebut wajib dipahami, dihayati, dan diimplementasikan dalam kerangka ketatanegaraan, mulai dari penyusunan peraturan perundang‑undangan, pelayanan publik, hingga kehidupan sosial kemasyarakatan.
“Nilai‑nilai ini bukan sekadar doktrin semata, melainkan sistem norma yang memiliki landasan hukum yang sah dan mengikat. Penerapannya harus dilakukan secara berkelanjutan, baik di lingkungan keluarga, pendidikan, maupun birokrasi pemerintahan. Tujuan akhirnya adalah mewujudkan warga negara yang sadar hukum, berkarakter kebangsaan yang kuat, berbudaya luhur, dan senantiasa mengutamakan persatuan serta keadilan sosial. Dengan integrasi nilai‑nilai ini dalam sistem bernegara, keutuhan NKRI akan terjamin sepanjang masa, dan Indonesia akan tetap berdiri tegak sebagai negara yang berdaulat, beradab, dan disegani di kancah internasional,” pungkas Gus. H. Rochmad Hidayat dalam pemaparannya.
(red)