Polres Minahasa Gerak Cepat Amankan Terduga Pelaku KDRT, Kasus Masuk Tahap Penyidikan
Minahasa – Respons cepat kembali ditunjukkan jajaran Polres Minahasa dalam menangani laporan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Melalui Tim Unit Reserse Cepat (URC) Resmob, seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus KDRT berhasil diamankan pada Minggu malam (7/6/2026) untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan resmi dari korban terkait dugaan tindakan kekerasan yang terjadi dalam lingkungan rumah tangga. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Resmob langsung melakukan serangkaian penyelidikan guna mengumpulkan informasi dan memastikan keberadaan terduga pelaku.
Operasi penindakan dipimpin Kanit URC Resmob Polres Minahasa, AIPDA Hendra Mandang, S.H. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan dan membawanya ke Mapolres Minahasa.
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/323/VI/2026/POLRES MINAHASA. Setelah menjalani pemeriksaan awal, terduga pelaku kemudian diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polres Minahasa guna menjalani proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Minahasa menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan, termasuk yang terjadi dalam lingkup keluarga. Penanganan kasus KDRT menjadi salah satu perhatian serius kepolisian mengingat dampaknya yang dapat mengancam keselamatan dan kesejahteraan korban.
Selain melakukan penegakan hukum, kepolisian juga terus mendorong masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap bentuk tindak kekerasan yang terjadi di lingkungan sekitar. Langkah cepat pelaporan dinilai penting agar korban dapat segera memperoleh perlindungan dan pendampingan hukum yang diperlukan.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Minahasa dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta memastikan setiap laporan yang diterima ditindaklanjuti secara profesional, cepat, dan transparan demi tegaknya hukum dan keadilan.
(Red)