Kejari Kabupaten Sukabumi musnahkan ribuan gram narkotika dan puluhan senjata tajam dari 116 perkara inkracht

GADA HUKUM.
SUKABUMI – Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi melaksanakan pengelolaan barang bukti dan barang rampasan dari 116 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) selama periode Maret hingga Juni 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab dalam menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat di Kabupaten Sukabumi, Jumat (3/7/2026).
Sebanyak 116 perkara pidana umum yang telah selesai diproses hukum menjadi dasar pelaksanaan pengelolaan barang bukti oleh Tim Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi. Barang bukti tersebut kemudian ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan melalui pemusnahan, pelelangan, maupun pengembalian kepada pihak yang berhak.
Dari jumlah perkara tersebut, 38 kasus merupakan tindak pidana narkotika. Barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari ganja seberat 4.094,627 gram atau sekitar 4,095 kilogram, sabu seberat 2.096,1084 gram, 627 microtube berisi kristal, serta 161.492 butir obat-obatan terlarang golongan daftar G.
Sementara itu, 78 perkara lainnya berasal dari tindak pidana umum lainnya (TPUL) dan perkara Orang dan Harta Benda (OHARDA). Barang bukti yang dikelola antara lain 155 potong pakaian, 49 senjata tajam, 23 unit timbangan digital dan manual, 19 tas, 11 unit telepon genggam, serta 41 barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana yang telah diputus pengadilan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan dan penyelesaian perkara tersebut tidak terlepas dari sinergi yang terjalin antara aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, serta dukungan masyarakat dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif.
Menurutnya, tingginya jumlah barang bukti berupa obat-obatan terlarang menjadi perhatian serius seluruh pihak. Karena itu, Kejaksaan melalui Bidang Intelijen akan terus memperkuat koordinasi dengan berbagai instansi terkait guna mencegah dan memberantas peredaran narkotika serta obat-obatan terlarang yang berpotensi merusak masa depan generasi muda.
Dalam kegiatan tersebut, seluruh barang bukti yang berbahaya dan dilarang untuk diedarkan kembali, seperti narkotika dan senjata tajam, dimusnahkan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Adapun barang bukti yang masih memiliki nilai ekonomis akan diproses melalui mekanisme lelang dan hasilnya disetorkan ke kas negara, atau dikembalikan kepada pihak yang berhak berdasarkan putusan pengadilan.
Melalui pengelolaan barang bukti yang profesional dan sesuai ketentuan hukum, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menegaskan komitmennya untuk terus menjaga integritas penegakan hukum, sekaligus memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat.
Redaktur:Asep lodaya