PB HIMASI Desak APH Usut Dugaan Ketidaksesuaian Hibah Air Minum dan Penyertaan Modal Perumda
GADA HUKUM.COM
SUKABUMI — Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Asal Sukabumi (PB HIMASI) mendesak aparat penegak hukum (APH) melakukan pemeriksaan dan penelusuran secara menyeluruh terhadap pelaksanaan Program Hibah Air Minum Perkotaan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) pada Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri (TJM) Kabupaten Sukabumi.
Desakan tersebut muncul setelah PB HIMASI melakukan penelusuran terhadap sejumlah dokumen, informasi masyarakat, serta kondisi di lapangan. Dari penelusuran itu, mereka menyebut menemukan sejumlah indikasi yang perlu diverifikasi lebih lanjut, mulai dari data penerima manfaat, realisasi Sambungan Rumah (SR), kondisi fisik sambungan, proses verifikasi hingga laporan capaian program.
PB HIMASI diketahui telah menyampaikan pengaduan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi pada 10 September 2026.
Dalam pengaduannya, PB HIMASI menyoroti sekitar 190 penerima manfaat di Desa Darmaraja, Kecamatan Warungkiara, yang menurut hasil penelusuran mereka diduga bermasalah atau perlu dilakukan verifikasi ulang.
Selain itu, mereka juga menyoroti 91 SR di Desa Sukamaju, Kecamatan Cikembar, yang disebut belum mendapatkan layanan air secara optimal.
PB HIMASI menilai berbagai temuan tersebut perlu diuji melalui pemeriksaan resmi untuk memastikan apakah persoalan hanya terjadi pada lokasi yang telah mereka telusuri atau terdapat pola serupa di wilayah lain.
Mereka juga meminta pemeriksaan terhadap lokasi yang memiliki keterkaitan dengan Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS). Hal itu dinilai penting untuk memastikan tidak terdapat penggunaan objek maupun output yang sama dalam pertanggungjawaban program.
Minta Penelusuran dari Data hingga Pencairan
PB HIMASI menegaskan, persoalan yang mereka soroti tidak sebatas ada atau tidaknya sambungan air di lapangan.
Mereka meminta aparat menelusuri seluruh rangkaian administrasi program, mulai dari data penerima manfaat, pemasangan SR, nomor meter, nomor pelanggan, berita acara, proses verifikasi, laporan output, pengajuan hibah, pencairan hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
“Yang jauh lebih penting adalah memastikan bagaimana data tersebut masuk ke dalam sistem program, siapa yang melakukan verifikasi, apakah output benar-benar terealisasi, serta apakah data tersebut kemudian menjadi dasar pengajuan atau pencairan dana pemerintah,” demikian sikap PB HIMASI dalam keterangannya.
Menurut PB HIMASI, persoalan tersebut bukan muncul secara tiba-tiba. Pada 17 April 2025, mereka menyebut telah menemukan dokumentasi lapangan berupa papan informasi Program Hibah Air Minum Perkotaan di Desa Sukamaju, Kecamatan Cikembar, yang mencantumkan program tahun 2020 dan 2022.
Penelusuran kemudian dilakukan dengan menggali informasi dari masyarakat serta mengecek kondisi fisik di lapangan, termasuk data penerima manfaat, kondisi sambungan rumah dan lokasi program yang disebut memiliki keterkaitan dengan PAMSIMAS.
Pertanyakan Tindak Lanjut Pemeriksaan Sebelumnya
PB HIMASI juga meminta APH dan instansi pengawasan terkait memastikan apakah persoalan serupa sebelumnya pernah dilaporkan, diperiksa, ditelaah, diklarifikasi maupun ditindaklanjuti.
Mereka menilai masyarakat perlu memperoleh kejelasan mengenai status penyelesaian dan hasil pemeriksaan sebelumnya sepanjang informasi tersebut dapat disampaikan sesuai ketentuan hukum.
Termasuk, kata PB HIMASI, perlu diketahui apakah rekomendasi atau temuan sebelumnya telah diselesaikan serta apakah telah dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadap substansi persoalan.
“Bagi kami, persoalannya bukan sekadar apakah pernah dilakukan pemeriksaan, tetapi apakah pemeriksaan tersebut benar-benar menghasilkan penyelesaian yang dapat dipertanggungjawabkan,” tulis PB HIMASI.
Soroti Penyertaan Modal Rp202,5 Miliar dan Tambahan Rp300 Miliar
Selain Program Hibah Air Minum, PB HIMASI turut menyoroti pengelolaan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Sukabumi kepada Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri.
PB HIMASI merujuk Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 16 Tahun 2018 dan Perda Nomor 13 Tahun 2023 sebagai bagian dari dasar hukum penyertaan modal daerah kepada Perumda.
Dalam Perda Nomor 13 Tahun 2023, disebutkan nilai penyertaan modal yang telah disertakan hingga 2023 mencapai Rp202.568.264.129. Selain itu, terdapat tambahan penyertaan modal sebesar Rp300 miliar untuk periode 2024–2028.
Atas nilai tersebut, PB HIMASI meminta adanya transparansi mengenai penggunaan penyertaan modal, termasuk realisasi anggaran, output kegiatan, manfaat terhadap pelayanan air minum serta kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
PB HIMASI menegaskan, besarnya nilai penyertaan modal tidak serta-merta menunjukkan telah terjadi penyimpangan. Namun, karena dana tersebut merupakan kekayaan daerah, penggunaannya dinilai harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai tujuan dan ketentuan yang berlaku.
“Pertanyaannya sederhana tetapi fundamental: apakah uang rakyat tersebut telah dikelola secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel serta menghasilkan manfaat sebagaimana tujuan penyertaan modal itu sendiri?” demikian pernyataan PB HIMASI.
PB HIMASI: Bukan Kesimpulan Tindak Pidana
PB HIMASI juga menegaskan bahwa pengaduan tersebut tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan telah terjadi tindak pidana ataupun menghakimi pihak tertentu.
Begitu pula dengan angka Rp152,5 miliar yang disebut dalam laporan sebelumnya. Menurut PB HIMASI, angka tersebut tidak ditempatkan sebagai angka kerugian negara atau kerugian daerah, melainkan sebagai bagian dari alokasi penyertaan modal yang perlu ditelusuri realisasinya, termasuk yang berkaitan dengan program hibah air minum.
Karena itu, PB HIMASI menyerahkan proses pembuktian kepada aparat dan instansi berwenang.
Mereka meminta aparat memastikan kebenaran data penerima manfaat, realisasi SR, fungsi sambungan, proses verifikasi, kesesuaian output dengan kondisi di lapangan, hingga keterkaitan antara output program dan proses pencairan anggaran.
Dorong Pemeriksaan Menyeluruh
PB HIMASI mendorong Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi dan instansi pengawasan berwenang untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, transparan dan berbasis dokumen terhadap pelaksanaan Program Hibah Air Minum maupun pengelolaan penyertaan modal daerah pada Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri.
Mereka juga meminta agar pemeriksaan tidak berhenti pada aspek administratif, tetapi mencakup kesesuaian antara dokumen, data penerima, realisasi fisik, manfaat yang diterima masyarakat, serta penggunaan anggaran.
PB HIMASI berharap proses penelusuran tersebut dapat memberikan kejelasan kepada publik mengenai pelaksanaan program dan pengelolaan dana daerah, sekaligus memastikan setiap penggunaan anggaran benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi.
Seluruh dugaan dan indikasi yang disampaikan PB HIMASI tersebut masih memerlukan verifikasi dan pembuktian oleh aparat serta instansi berwenang.
Reporter: Rzl