Penemuan Jenazah Bayi di Tenggarong Seberang Terungkap, Polisi Amankan Perempuan 19 Tahun
GADA HUKUM.COM
KUKAR – Penemuan jenazah seorang bayi di sebuah rumah di Dusun Suka Sari, Desa Bukit Pariaman, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara, mengungkap adanya perkara yang kini ditangani jajaran Polsek Tenggarong Seberang.
Peristiwa tersebut terungkap setelah warga mencium bau menyengat dari sebuah rumah yang diketahui sedang ditinggalkan penghuninya. Temuan itu kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan.
Berdasarkan laporan polisi yang diterima pada 21 September 2026, petugas kemudian mendatangi lokasi guna melakukan penyelidikan. Personel Unit Reskrim Polsek Tenggarong Seberang bersama Tim Inafis Polres Kutai Kartanegara melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Dalam proses tersebut, petugas memasang garis polisi, mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara, serta membawa jenazah bayi untuk menjalani pemeriksaan medis.
Dari hasil penyelidikan awal dan keterangan sejumlah saksi, polisi memperoleh informasi yang mengarah kepada seorang perempuan berinisial NJE (19).
Perempuan tersebut kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, NJE mengakui bahwa bayi yang ditemukan tersebut merupakan anak yang dilahirkannya pada 18 September 2026.
Untuk kepentingan penyelidikan serta menghormati hak korban, identitas dan informasi pribadi terkait bayi tersebut tidak diungkapkan.
Dalam penanganan perkara, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah tas ransel, beberapa potong pakaian, karpet, ember, gayung, serta satu unit telepon seluler.
Kapolsek Tenggarong Seberang Iptu Rizky Tovaz menyampaikan, pengungkapan perkara tersebut dilakukan melalui serangkaian langkah penyelidikan, mulai dari pemeriksaan saksi, pemeriksaan terhadap perempuan yang diamankan, hingga pengamanan barang bukti.
Perkara tersebut kini masih dalam penanganan Polsek Tenggarong Seberang untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/11/IX/2026/SPKT/Polsek Tenggarong Seberang/Polres Kutai Kartanegara/Polda Kalimantan Timur, tertanggal 21 September 2026.
Redd