Polisi Amankan Pria di Bangkinang Kota, Sabu 2,13 Gram Disita
GADA HUKUM.COM
BANGKINANG KOTA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar mengamankan seorang pria berinisial DA (35), warga Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Langgini, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
DA diamankan petugas di rumahnya pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,13 gram.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Narkoba IPTU Rifles Bagariang mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima petugas terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Bangkinang Kota.
“Pelaku ditangkap di rumahnya. Dia merupakan pengedar yang meresahkan warga di wilayah Bangkinang Kota,” ujar IPTU Rifles Bagariang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kemudian melakukan penyelidikan. Petugas selanjutnya mengamankan DA yang saat itu berada di dalam rumahnya di Jalan DI Panjaitan Gang Babussalam, Kelurahan Langgini.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat setempat. Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan paket yang diduga sabu-sabu dibungkus menggunakan plastik klip dan kembali dilapisi potongan kantong plastik berwarna hitam.
Barang tersebut ditemukan di atas tempat tidur di dalam kamar DA.
Saat menjalani pemeriksaan awal, DA mengakui bahwa barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya. Kepada petugas, DA juga menyebut barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial BA di kawasan Pasar Pagi Arengka, Kota Pekanbaru.
“Setelah diinterogasi, DA mengakui barang narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari BA di daerah Pasar Pagi Arengka Kota Pekanbaru,” jelas IPTU Rifles Bagariang.
Selanjutnya, DA bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Kampar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, DA dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas IPTU Rifles Bagariang.
Redd