Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
mediagadahukum.com mediagadahukum.com
mediagadahukum.com mediagadahukum.com
  • Beranda
  • Breaking News
  • Hukum
  • Opini
  • Polri
  • Militer
  • Sosial
  • Umum
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Breaking News
  • Hukum
  • Opini
  • Polri
  • Militer
  • Sosial
  • Umum
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Close

Search

Trending Now:
5 Essential Tools Every Blogger Should Use Music Trends That Will Dominate This Year ChatGPT prompts – AI content & image creation trend Ghibli trend – viral anime-style visual trend
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
mediagadahukum.com mediagadahukum.com
mediagadahukum.com mediagadahukum.com
  • Beranda
  • Breaking News
  • Hukum
  • Opini
  • Polri
  • Militer
  • Sosial
  • Umum
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Breaking News
  • Hukum
  • Opini
  • Polri
  • Militer
  • Sosial
  • Umum
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Close

Search

Trending Now:
5 Essential Tools Every Blogger Should Use Music Trends That Will Dominate This Year ChatGPT prompts – AI content & image creation trend Ghibli trend – viral anime-style visual trend
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Home/Breaking News/Viral Dugaan Pungli Sopir Truk, Polres Lubuk Linggau Tegaskan Pelaku Bukan Anggota Aktif Polri

Viral Dugaan Pungli Sopir Truk, Polres Lubuk Linggau Tegaskan Pelaku Bukan Anggota Aktif Polri

By admin
Juli 9, 2026
0

GADA HUKUM.COM

LUBUK LINGGAU, 8 Juli 2026 – Polres Lubuk Linggau memberikan klarifikasi resmi terkait video viral di media sosial yang memperlihatkan dugaan aksi pungutan liar (pungli) terhadap sejumlah sopir truk. Kepolisian memastikan bahwa pria berseragam Polri yang terekam dalam video tersebut bukan lagi anggota aktif, melainkan mantan personel yang telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).

Klarifikasi ini disampaikan menyusul beredarnya rekaman video di akun TikTok @Edi S boyyy dan @Ricky iraone pada Rabu (8/7/2026) dini hari. Video tersebut memperlihatkan aksi dugaan pemerasan terhadap sopir truk di kawasan Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Taba Jemekeh, Kota Lubuk Linggau.

Hasil penelusuran Polres Lubuk Linggau mengungkap bahwa pelaku bernama Efta Dian Akutra, mantan anggota Polres Lubuk Linggau dengan pangkat terakhir Brigadir Kepala (Bripka). Yang bersangkutan telah resmi diberhentikan melalui upacara PTDH pada 19 Mei 2025 akibat pelanggaran disiplin berat berupa disersi atau tidak masuk dinas tanpa keterangan. Dengan demikian, seluruh tindakan yang dilakukan pelaku tidak lagi berkaitan maupun mewakili institusi Polri.

Menindaklanjuti viralnya video tersebut, tim gabungan Satreskrim dan Sie Propam yang dipimpin Kasi Propam IPTU Gurit Trisilo langsung bergerak melakukan penangkapan. Pelaku berhasil diamankan pada Rabu sekitar pukul 08.50 WIB di kediaman orang tuanya yang berada di RT 01 Nomor 51, Kelurahan Jawa Kanan SS, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II.

Selain itu, petugas juga menemukan sejumlah atribut kepolisian di kontrakan pelaku yang berada di RT 15 Nomor 54, Kelurahan Jawa Kanan SS, dengan disaksikan Ketua RT setempat. Hasil tes urine yang dilakukan di Mapolres Lubuk Linggau menunjukkan pelaku positif mengonsumsi amphetamine atau sabu.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui aksi dalam video tersebut dilakukan pada Senin malam hingga Selasa dini hari, 6–7 Juli 2026, sekitar pukul 02.00 hingga 04.00 WIB. Dalam aksinya, ia menggunakan seragam dinas lama untuk menakut-nakuti sopir truk fuso dan tronton yang melintas, sehingga berhasil memperoleh uang sekitar Rp70.000.

Pelaku juga mengaku telah menjalankan modus serupa sejak dipecat dari kepolisian dan semakin rutin melakukannya hampir setiap hari sejak Mei 2026. Uang hasil pungli yang diperoleh, rata-rata berkisar Rp70.000 hingga Rp80.000 per hari, digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari sekaligus membeli narkotika jenis sabu.

Dalam penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu lembar rompi hijau bertuliskan “POLISI” dengan name tag “EFAN”, dua set seragam dinas PDLT, satu helm hitam merek TSK, sepasang sandal kulit merek SIKIL, serta satu unit sepeda motor Honda Vario hitam bernomor polisi BD 2501 IU.

Polres Lubuk Linggau menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk pungutan liar maupun penyalahgunaan atribut kepolisian. Saat ini, pelaku telah menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat, khususnya para pengemudi, agar tidak ragu melaporkan apabila menemukan tindakan mencurigakan atau dugaan penyalahgunaan atribut kepolisian di jalan raya, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat berwenang.

(Redaksi)

Tags:

HukumKabar daerahPolri
Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

Tuntutan warga soal lahan eks-HGU di Limusnunggal belum temui titik temu, audiensi dengan Pemkab segera difasilitasi

Next

KNPI Cibadak Dorong Transparansi Pembangunan Alun-alun, Minta Pemda Buka Ruang Dialog dengan Warga

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hey, I’m Alex. I build frontend experiences and dive into tech, business, and wellness.
  • X
  • Instagram
  • Facebook
  • YouTube
Work Experience

Velora Labs

Frontend Developer

2021-present

Luxora Digital

Web Developer

2019-2021

Averion Studio

Support Specialist

2017-2019

Available for Hire
Get In Touch

Recent Posts

  • Musyawarah Difasilitasi Pemdes Kertamukti, Pengelola PLTMH Siap Perbaiki Jalan Ubrug–Kertamukti
    oleh admin
    Juli 17, 2026
  • The Hidden Potential of Bitcoin
    oleh ptsigmacreativeindonesia@gmail.com
    September 30, 2025
  • Kickstart Your Blogging Journey Today
    oleh ptsigmacreativeindonesia@gmail.com
    September 30, 2025
  • Morning Routines That Boost Your Productivity
    oleh ptsigmacreativeindonesia@gmail.com
    Oktober 1, 2025

Search...

Technologies

Figma

Collaborate and design interfaces in real-time.

Notion

Organize, track, and collaborate on projects easily.

DaVinci Resolve 20

Professional video and graphic editing tool.

Illustrator

Create precise vector graphics and illustrations.

Photoshop

Professional image and graphic editing tool.

Media Gada Hukum adalah platform layanan hukum digital yang hadir untuk memberikan solusi cepat, tepat, dan terpercaya dalam berbagai kebutuhan hukum masyarakat Indonesia.

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • LinkedIn

Latest Posts

  • Yonarmed 13/Nanggala dan Jurnalis Sukabumi Bangun Komunikasi Strategis Melalui Silaturahmi
    GADA HUKUM – SUKABUMI – Batalyon Artileri Medan (Yonarmed) 13/Nanggala/1/1… Baca Selengkapnya: Yonarmed 13/Nanggala dan Jurnalis Sukabumi Bangun Komunikasi Strategis Melalui Silaturahmi
  • Yayat Priatna,.SH.,CIAE. dan Trisna Wahyuna,.SH,.CLA.dari OP & Partners Dampingi Tersangka Saat Jalani Penahanan di Lapas Warungkiara
    GADA HUKUM – SUKABUMI, 11 Juni 2026 – Penanganan perkara… Baca Selengkapnya: Yayat Priatna,.SH.,CIAE. dan Trisna Wahyuna,.SH,.CLA.dari OP & Partners Dampingi Tersangka Saat Jalani Penahanan di Lapas Warungkiara
  • Wujudkan Toleransi dan Gotong Royong, Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala Bersama Warga Gelar Kerja Bakti Bersihkan Gereja di Desa Riam Sejawak
    GADA HUKUM.COM KAPUAS HULU – Semangat kebersamaan dan toleransi antarumat… Baca Selengkapnya: Wujudkan Toleransi dan Gotong Royong, Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala Bersama Warga Gelar Kerja Bakti Bersihkan Gereja di Desa Riam Sejawak

Pages

  • Beranda
  • Breaking News
  • Hukum
  • Opini
  • Polri
  • Militer
  • Sosial
  • Umum
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Contact

Phone

+62 858 8808 1116

Copyright 2026 — Media gada Hukum. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme